Tindakan asusila guru dan siswi terjadi di luar jam sekolah pada 6 September 2024 lalu.
Petugas kepolisian masih memburu perekam serta penyebar video asusila.
Diketahui, DH sudah memiliki istri, sedangkan siswi madrasah setara SMA itu masih berusia 16 tahun.
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengatakan keduanya menjalin asmara sejak Januari 2022.
Baca juga: Punya Istri Sah, Guru Madrasah Gorontalo Pertama Kali Ajak Siswi Berbuat Mesum di Sekolah
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ungkapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.
DH merayu siswinya yang tak memiliki orang tua atau yatim piatu.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," lanjutnya.
Keduanya pertama kali melakukan hubungan badan pada Januari 2024 di sekolah.
"Ada sedikit pemaksaan pertama kali," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, DH dapat dijerat undang-undang perlindungan anak.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ucapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari TribunGorontalo.com.
Sebagian artikel telah tayang di TribunGorotalo.com dengan judul Polisi Akan Tindaki Penyebar Video Syur Siswa dan Guru di Gorontalo, Termasuk yang Posting Foto
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunGorontalo.com/Jefry Potabuga)