"Pertama kali kejadian (hubungan intim) pada Januari 2024 dan terjadi di sekolah. Ada sedikit pemaksaan pertama kali," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," jelas Deddy.
Lebih lanjut, Deddy memastikan pihaknya akan menindak perekam dan penyebar video syur yang menampilkan pelaku dan korban.
Tindakan terukur juga berlaku untuk netizen yang ikut menyebarkan foto-foto sang siswa yang dianggap sebagai korban dalam kasus ini.
"Soal penyebaran video, iya nanti kita jalankan," kata Deddy.
Baca juga: Fakta Guru MAN Gorontalo Mesum dengan Siswinya: Dinonaktifkan hingga Terancam Penjara 15 Tahun
Korban Dikeluarkan dari Sekolah
Sementara itu, Kepala Sekolah MAN tempat korban sekolah dan oknum guru mengajar, Rommy Bau, mengungkapkan korban dikeluarkan.
Sebab, terkait kasus yang menjeratnya, korban dianggap melanggar tata tertib sekolah.
"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar, sehingga harus dikeluarkan," ujar Rommy, Rabu.
Lebih lanjut, Rommy mengungkapkan korban memang sudah tak mau lagi bersekolah setelah video syur yang merekam aksi bejat pelaku terhadapnya, viral.
"Kemarin saya undang orang tuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," kata Rommy,
Terkait kondisi korban, Rommy memastikan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.
Ia mengaku memikirkan psikologis korban pasca video syur viral.
Menurutnya, korban sudah pasti tak nyaman bertemu teman-temannya.