"Mungkin kesal, biasa kalau seorang ibu lagi banyak beban pasti pelampiasannya adalah kepada anak," tambahnya.
Janda 2 Anak
Kombes Pol Teddy menyebutkan bahwa DTN berstatus sebagai ibu rumah tangga sekaligus single parent.
DTN sudah empat tahun menjanda lantaran ditinggal oleh sang suami.
Selama bertahun-tahun, DTN seorang diri merawat kedua anaknya VC (laki-laki) berusia 11 tahun dan KGJ (perempuan) berusia 6 tahun.
"Orang tuanya (korban) seorang janda dan mempunyai beban tanggung jawab (berat)," ujarnya.
Sementara itu DTN mengakui telah mencambuk kedua anaknya. Ia berdalih khilaf.
"Saya minta maaf kepada semua orang dan anak saya. Saya khilaf," katanya, dikutip dari Kompas.com.
DTN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia dijerat Pasal 44 ayat 1 UU RI No 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 80 ayat 1 Subs ayat 2 Jo 76 C UU RI No 23 Tahun 2002.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
Ibu dua anak ini diancam hukuman 5 tahun penjara.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kronologi Seorang Ibu Tega Cambuk Anak Kandung di Medan, Sekujur Tubuh Merah Dipecut