News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kantor Polsek Diserang Warga

Polisi Aniaya Tahanan hingga Tewas Jadi Pemicu Polsek di Jambi Dirusak Warga

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi polisi - Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi jadi tersangka atas penganiayaan seorang pria bernama Ragil Afarisi (22).

TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polsek Kumpeh Ilir, Muaro Jambi, Jambi jadi tersangka atas penganiayaan seorang pria bernama Ragil Afarisi (22).

Korban ditangkap oleh Bripka YS dan Brigpol FW karena dituduh mencuri sebuah laptop sekolah pada 4 September 2024 lalu.

Tak lama dari penangkapan tersebut, korban tewas tergantung di sel Polsek Kumpeh Ilir.

Ternyata, korban dianiaya oleh YS dan FW hingga meninggal dunia.

Jasadnya lalu digantung menggunakan sabuk, seolah-olah korban tewas bunuh diri.

Keduanya juga sempat kabur, hingga akhirnya ditangkap dan diproses hukum.

Hampir satu bulan berlalu, ternyata diketahui penangkapan terhadap korban hanya berdasarkan informasi, bukan laporan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ditreskrimum Polda Jambi, Kombes Andri Ananta Yudistira.

"Penangkapan korban oleh tersangka Bripka YS dan Brigpol FW hanya berdasarkan informasi,"

"Motifnya pelaku melakukan kekerasan masih dalam pemeriksaan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Tanpa adanya laporan, maka tuduhan terhadap korban melakukan pencurian tidak terbukti, karena hanya sebatas informasi.

Baca juga: Polsek Kumpeh Jambi Diserang Warga: 2 Polisi Diperiksa, Tahanan Meninggal 30 Menit setelah Ditahan

YS dan FW yang jadi tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tak profesional dalam menjalankan tugas.

"Yang dilakukan anggota kami itu tidak profesional. Merespons dari sebuah informasi, bukan pengaduan dan bukan laporan. Kecuali dalam hal tertangkap tangan," ujarnya.

Dua polisi berpangkat Brigadir ini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351.

Polsek Dirusak Warga

Dari meninggalnya korban yang tak wajar ini, Polsek Kumpeh pun diserang warga hingga rusak pada Kamis (5/9/2024) lalu.

Mengutip TribunJambi.com, penyerangan tersebut diduga dipicu oleh warga yang tak terima penangkapan seorang warga.

Terlebih, warga yang ditangkap tersebut meninggal dunia di dalam sel.

Diduga, tahanan tersebut meninggal dunia karena bunuh diri di dalam sel dengan menggunakan ikat pinggang.

"Banyak orang yang nyerang ke Polsek tu," kata warga yang enggan disebut namanya.

Setelah penyerangan terhadap Polsek Kumpeh ini, puluhan personel dari Polres Muaro Jambi diturunkan ke lokasi.

Mereka diperbantukan untuk mengamankan lokasi dan meredam emosi warga.

"Iya kami di lokasi untuk pengamanan," kata seorang personel Polres Muaro Jambi, kepada TribunJambi.com.

Sementara itu, salah satu warga mempertanyakan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang dijalankan anggota polisi.

Dari informasi yang dihimpun, tahanan tersebut ditangkap pada Rabu (4/9/2024) malam, lalu ditemukan tewas bunuh diri pada Kamis dini hari.

TribunJambi.com mewartakan, anggota Polsek Kumpeh memasukkan tahanan tersebut ke sel dan diduga tak memantaunya secara rutin, hingga tahanan tersebut nekat mengakhiri hidupnya.

Baca juga: Polsek Kumpeh Diserang Warga, Anggota Polres Muaro Jambi dan Polda Jambi Diterjunkan ke Lokasi

"Kok bisa gantung diri dengan ikat pinggang. Emangnya polisi tidak tahu kalau ikat pinggang itu bisa membahayakan," kata warga Edi setempat.

Ia menuturkan, harusnya polisi tahu barang apa yang bisa membahayakan tahanan.

"Setahu saya. Di Polsek ini tidak ada yang diamankan. Adapun yang diamankan langsung dibawa ke Polres Muaro Jambi atau Polsek Kumpeh Ulu," imbuhnya.

Keluarga korban R, Winda mengatakan, ada banyak kejanggalan terkait kematian R.

Dari informasi yang ia peroleh, R ditemukan tewas gantung diri pakai ikat pinggang.

Padahal, R kalau keluar rumah menggunakan celana pendek dan tak menggunakan ikat pinggang.

"Adik saya itu tidak punya ikat pinggang. Bahkan, kalau keluar rumah, dia sering menggunakan celana pendek. Jadi di mana dia dapat ikat pinggang," kata Winda, dikutip dari TribunJambi.com.

Ia menceritakan, R ditangkap pada Rabu (4/9/2024) sekira pukul 21.00 WIB.

Lalu, pihak keluarga mendapatkan informasi R meninggal pada pukul 22.00 WIB.

"Pukul sembilan malam diamankan, pukul 10-an kami dapat informasi bahwa adik kami sudah berada di puskesmas dan sudah meninggal."

"Ada warga yang ngasih tahu dan itu tidak diberitahu jika adik saya sudah meninggal," kata Winda.

Pihak keluarga juga sudah melaporkan kejadian ini ke Polres Muaro Jambi.

"Kami sudah bikin laporan ke Polres Muaro Jambi," imbuhnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul 2 Polisi di Polsek Kumpeh Diperiksa Polres Muaro Jambi Pasca Ada Penyerangan Mapolsek

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJambi.com, Rifani Halim)(Kompas.com, Suwandi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini