"Iming-timingnya akan didalami, tapi memang ada ancaman supaya tidak memberitahukan kepada orang tua korban," lanjutnya.
Kasus pelecehan baru terungkap pada September 2024 usai salah satu santriwati menceritakan perbuatan SM dan MHS ke orang tua.
Kini, ada tiga santriwati yang membuat laporan dan penyidik masih menunggu laporan dari korban lain.
"Kejahatan ini berdasarkan pengakuan terjadi sejak 2020 hingga sekarang. Barang bukti pakaian dari korban dan kemarin kita melakukan olah TKP," tukasnya.
Akibat perbuatannya, SM dan MHS dapat dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Viral Warga Geruduk Ponpes di Trenggalek Buntut Santriwati Melahirkan, Diduga Dicabuli Tokoh Agama
Salah satu orang tua korban, MA (34), menjelaskan anaknya meminta berhenti mengaji di ponpes tersebut.
Ia kemudian menanyakan alasannya dan terungkap telah terjadi aksi pelecehan.
MA menyatakan anaknya mengalami pelecehan sebanyak empat kali selama berada di ponpes sejak 2021.
"Engga ada iming-iming, teduga pelaku hanya berpesan agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Oknum Guru Ngaji Sekaligus Marbot Masjid di Ciputat Tangerang Selatan Diduga Cabuli Muridnya dan di WartaKotalive.com dengan judul Dugaan Pencabulan Oknum Ustaz di Ponpes Bekasi Dilakukan Saat Santri Sedang Tidur
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah)