News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kematian Vina Cirebon

Toni RM Sebut PK 6 Terpidana Bisa Dikabulkan dengan Alasan Mereka Bukan Pelaku Pembunuhan

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Bobby Wiratama
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Toni RM

TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan enam terpidana kasus Vina Cirebon.

Toni RM selaku praktisi hukum mencoba memberikan analisisnya dari sidang PK yang saat ini masih berjalan.

Menurut Toni, enam terpidana kasus Vina yang mengajukan PK ini bisa dikabulkan dengan alasan bahwa para terpidana bukan pelaku pembunuhan, bukan karena alasan kecelakaan.

"Jadi kalau ada pertanyaan ini PK terpidana bisa dikabulkan tidak? Maka saya menjawabnya bisa," ujar Toni RM, dikutip dari TribunJabar.id.

Ia juga menambahkan, novum atau bukti baru berupa saksi yang sebelumnya tidak dihadirkan pada sidang tahun 2016 silam bisa membuat enam terpidana terlepas dari jerat hukum.

Saksi tersebut adalah saksi-saksi yang membersamai Rivaldi dan juga saksi-saksi yang membersamai lima terpidana lainnya pada malam meninggalnya Vina dan Eky.

Toni menambahkan, sudah ada lima saksi yang dihadirkan dalam sidang PK yang mengaku bersama Rivaldi malam itu.

Mereka adalah Alvian, Aan, Aldo, Fajar, dan Arif.

Menurutnya, hakim harus mempertimbangkan novum saksi.

"Total ada 10 novum saksi, mereka sudah dihadirkan dalam PK. Menurut saya ini cukup untuk hakim mengabulkan PK tersebut," ujar dia.

Toni menuturkan, hakim PK yang memimpin sidang PK enam terpidana ini hanya bisa memutuskan, apakah para terpidana merupakan pelaku atau tidak.

Baca juga: Video Hoaks! Istri Rudiana Diperiksa dan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

Hakim PK tak berwenang memutus bahwa perkara itu adalah kecelakaan.

Ia menuturkan, untuk memutus perkara kecelakaan, maka berkas perkara lengkap soal kecelakaan hasil penyidikan harus dilimpahkan ke Pengadilan terlebih dahulu oleh JPU guna diputus oleh Hakim.

"Sementara ini hanya berkas pembunuhan yang dilimpahkan ke Pengadilan dan sudah diputus Hakim," 

"Apalagi hakim PK ini hanya berwenang untuk mengadili perkara pembunuhan yang dimohonkan dalam PK ini dimana para terpidana yang sudah diputus bersalah itu hakim PK akan mengevaluasi dan memutus apakah mereka itu benar pelakunya atau bukan," pungkas Toni RM.

Sidang Dilakukan di Lokasi Tragedi Vina Cirebon

Diwartakan sebelumnya, sidang PK yang diajarkan pekan lalu, Jumat (27/9/2024) dilakukan dengan agenda sidang pemeriksaan tempat.

Sidang digelar di Jembatan Talun, jalur penghubung antara Kota dan Kabupaten Cirebon.

Jembatan Talun ini merupakan lokasi penting dalam kasus ini, karena disebut sebagai tempat kejadian kecelakaan yang menewaskan Vina dan Eki, sebelum kemudian diduga sebagai pembunuhan.

Mengutip TribunJabar.id, pemeriksaan ini diajukan oleh pihak terpidana untuk menggali fakta baru dalam kasus ini.

Diketahui, sidang di tempat kejadian berlangsung di tujuh lokasi berbeda.

Sidang digelar di Jembatan Talun, Jl Perjuangan depan SMPN 11 Cirebon, warung Bu Nining, Rumah Hadi, Rumah Pak RT Pasren, lahan kosong di Gang Bakti 1, dan Warung Madura.

Diwartakan sebelumnya, majelis hakim mengabulkan permohonan tim kuasa hukum enam terpidana yakni melakukan sidang pemeriksaan di lokasi kejadian.

"Untuk permintaan persidangan pemeriksaan di tempat kami kabulkan," ujar Ketua Majelis Hakim, Arie Ferdian, Rabu (25/9/2024).

Namun, sidang dilakukan pada siang hari, bukan di malam hari karena faktor keamanan.

"Permohonan untuk melaksanakan pemeriksaan pada malam hari tidak bisa kami kabulkan karena faktor keamanan,"

Baca juga: Video Hoaks! Istri Rudiana Diperiksa dan jadi Tersangka Kasus Vina Cirebon

"Kita tidak tahu apa yang bisa terjadi di malam hari," ucapnya, seperti yang diwartakan TribunJabar.id.

Selain itu, Arie Ferdian juga meminta tim kuasa hukum terpidana untuk menjamin keamanan selama mengecekan tempat kejadian perkara.

"Saat pemeriksaan di tempat, para pemohon harus menjaga keamanan, mengingat situasi yang bisa berkembang."

"Jika itu bisa saudara berikan, kita akan lakukan pengecekan sesuai permintaan," jelas dia.

Sebelumnya, Otto Hasibuan, ketua tim kuasa hukum enam terpidana kasus Vina Cirebon meminta sidang Peninjauan Kembali (PK) dilakukan di lokasi kejadian.

Menurut Otto, digelarnya sidang PK di lokasi tersebut bisa mengungkap fakta yang sebenarnya.

"Kami meminta kepada majelis hakim agar kalau dimungkinkan nantinya pemeriksaan bisa kita lakukan persidangan di tempat kejadian."

"Supaya majelis hakim tahu, masyarakat juga tahu bagaimana yang sebenarnya terjadi," ujar Otto, saat diwawancarai di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jumat (13/9/2024).

Ia menuturkan, fakta-fakta yang dihadirkan di persidangan menurutnya tak masuk akal.

Otto mengkritisi kesaksian yang menyebut bahwa jarak antara TKP dan Jembatan Talun tak sesuai dengan kenyataan di lapangan.

"Coba bayangkan, Eki dan Vina dibunuh yang katanya dilakukan di tanah kosong, tapi jaraknya satu kilometer dari jembatan Talun."

"Namun, ada saksi yang mengatakan jaraknya 100 meter, ketika kita konfirmasi kenapa bisa 100 meter, ya 'karena saya naik motor',"

"Kalau digambarkan dengan saksi begitu kan fakta itu tidak teruji dengan baik," ucap Otto, dikutip dari TribunJabar.id.

Atas dasar tersebut, apabila sidang dilakukan di lokasi kejadian, maka majelis hakim bisa melihat sendiri bagaimana kondisi lapangan.

Baca juga: Video Beda Respons dari Elza, Pakar Hukum Ini Puji Hakim PK Kasus Vina: Jarang Hakim Turun ke TKP

"Tapi kalau kita bersidang di tempat, kita akan lihat, mungkin nggak dari tempat tanah kosong itu Dani, Andi dan Egi yang jadi DPO bisa membawa korban Eki dan Vina menggunakan motor dibawa ke jembatan Talun."

"Betapa jauhnya dan akan kita lihat di jembatan Talun itu kalau para pelaku mau balik lagi ke tempat tanah kosong itu tidak bisa langsung, karena harus memutar karena ada pembatas jalan. Ini nggak mungkin," jelas dia.

Otto juga menyebut, jika sidang digelar di lokasi kejadian, majelis hakim mungkin bisa menyimpulkan bahwa dugaan tersebut tak masuk akal.

"Kalau melihat langsung persidangan di tempat, saya yakin hakim juga melihat, oh ini tidak mungkin'. Itu yang kita inginkan."

"Jadi demi keadilan dan kebenaran, kalau boleh persidangannya itu terbuka di tempat," pungkas Otto.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Analisis Toni RM Soal PK 6 Terpidana Kasus Vina: Apakah PK Terpidana Bisa  Dikabulkan?

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini