Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu setel pakaian milik DS, satu sepeda motor, dua ponsel dan sejumlah perhiasan milik korban seperti jam tangan, gelang, cincin, serta aksesori lainnya.
Saat ini, DS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan 338 KUHPidana dan atau 365 ayat (3) KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Curhat Korban Sebelum Tewas
Sehari sebelum ditemukan tewas mengenaskan di dalam lemari empat lantai, korban rupanya sempat menghubungi anggota keluarganya.
Ayah korban, Ismed Kaisar (58) menyebut anaknya sempat mengeluh sedang pusing.
"Selasa sore saya tanya kabar teteh tepat sekitar 17.00 WIB, tapi tidak dijawab dan sekitar jam 19.30 WIB, teteh baru menjawab dengan singkat yaitu saya lagi pusing dan setelah tidak ada jawaban lagi," jelasnya.
Baca juga: Pembunuh Resti Widia Jenazah dalam Lemari di Jambi Masih Berondong Beda Usia 6 Tahun, Ini Tampangnya
Ismed juga memiliki sejumlah firasat buruk sebelum kematian putrinya.
Satu di antaranya, Ismed melihat ada burung masuk ke kamar korban seminggu sebelum kejadian.
Namun, Ismed memilih mengabaikan firasat tersebut.
"Saya berharap anak saya diautopsi demi mengetahui penyebab meninggalnya. Dia sudah lama bekerja di Jambi," katanya.
Sementara itu, ibu angkat korban, Levi Aprolida mengatakan korban sempat curhat mendapat ancaman pembunuhan dari seseorang.
Namun, korban enggan pindah dari kosnya karena merasa tak bersalah.
Tak hanya itu, korban juga sempat mengaku ingin kembali ke kampung halamannya di Banten.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Tergiur Barang Resti, Daniel Tega Habisi Teman Kencannya dan Simpan Jasad di Lemari di Kota Jambi
(Tribunnews.com/Jayanti Tri Utami/Muhammad Renald, TribunJambi.com/Rifani Halim/Suci Rahayu)