News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Awal Kasus Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Tangerang Terungkap, 18 Anak Jadi Korban

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pencabulan terhadap anak laki-laki. Jumlah korban pelecehan seksual di panti asuhan di Tangerang, tekonfirmasi berjumlah 18 orang.

"Si volunteer ini disuruh adegan tak senonoh. Anggaplah ciuman, pelukan, ngapain di sebuah kamar. Dikunci, dan si pimpinannya memvideokan, memfotokan," tandasnya.

Dean menerangkan keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polres  Metro Tangerang Kota, pada Juli 2024 lalu.

Akibat perbuatannya, para tersangka dapat dijerat dengan Pasal 76 E juncto Pasal 82 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Mereka dapat terancam pidana  minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, atau denda paling banyak Rp5 miliar.

Sebagian artikel telah tayang di TribunTangerang.com dengan judul Fakta Baru! Bocah Korban Pelecehan Seksual di Panti Asuhan Kota Tangerang Berjumlah 18 Orang

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunTangerang.com/Nurmahadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini