Senada, Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena juga mengatakan, motif tersangka melakukan penembakan lantaran cemburu terkait adanya informasi korban akan dipesan laki-laki lain.
“Mereka berdua (korban dan tersangka) juga ternyata ada hubungan asmara,” terangnya.
3. Utang Ibu Korban kepada Tersangka
Donny juga mengaku sakit hati karena utang ibu korban sekira Rp2 juta kepada dirinya tak kunjung dibayar.
“Saya masuk ke kamar korban sebenarnya mau mengajak ngomong secara baik-baik persoalan itu, terutama soal anak saya dijual,” papar Donny.
Terkait kepemilikan senjata, tersangka mengaku air soft gun yang digunakan untuk menembak korban dibeli secara online seharga Rp4,5 juta.
Alasan dia membeli senjata itu karena untuk menembaki tikus di sekitar rumahnya.
“Belinya sudah lama hanya untuk menembaki tikus,” terang Donny.
Kini, tersangka dijerat Pasal 76C junto Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman maksimal 3 tahun 6 bulan penjara.
Kronologi Penembakan
Saksi mata, Apriliana, menuturkan tempat kos Apriliana saat itu didatangi empat orang, terdiri atas dua perempuan dan dua laki-laki.
"Saya tidak tahu masalahnya. Cuma dia (korban) minta tolong, terus masuk kamar saya."
"Saat itu korban didatangi bapak-bapak (laki-laki paruh baya—Red)," tutur Apriliana kepada Tribun Jateng, Kamis (3/10/2024).
Apriliana mengatakan, saat itu bertanya kepada pria yang mengejar korban.
Namun, perempuan yang merupakan anak pria itu memintanya untuk tidak ikut-ikut dalam permasalahan tersebut.
"Anaknya yang perempuan bilang, ‘Tidak usah ikut-ikut, nanti Mbaknya yang kena’," tutur Apriliana.