News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sosok Pasutri Pelaku Penganiayaan Juru Parkir di Medan, Jasad Korban Ditemukan di Becak Motor

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Febri Prasetyo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampang Didi Yudi Wardana (38), dan istrinya Rinawati Tarigan (40) sebagai pemilik rumah makan, serta Hamzah Iqbal Tarigan (35) adik dari Rinawati yang menganiaya juru parkir hingga tewas (kiri). Penampakan ekor ikan pari yang dipakai Rinawati Tarigan (40) untuk menganiaya juru parkir, Ardani Laia (28) (kanan)

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Ketiga tersangka kita tahan sesuai dengan pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," pungkasnya.

Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution, menjelaskan jasad korban ditemukan seorang warga yang melintas di Simpang Pemda Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.

Baca juga: Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Satpam Saat Diskusi Jadi Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara

Petugas kepolisian kemudian melakukan olah TKP untuk mengungkap penyebab kematian korban.

Jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi.

"Saksi ada delapan orang yang kita ambil keterangannya." 

"Kita akan lakukan gelar perkara supaya bisa menentukan sebab kronologis kejadian sebenarnya," bebernya.

Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Jukir di Medan Diduga Tewas Dikeroyok 1 Keluarga, 1 Ekor Ikan Pari Kering Jadi Bukti

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini