Akibat perbuatannya, ketiga tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara.
"Ketiga tersangka kita tahan sesuai dengan pasal 170 ayat 2, ke tiga E subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP," pungkasnya.
Sebelumnya, Kanit Reskrim Polsek Sunggal, AKP Suyanto Usman Nasution, menjelaskan jasad korban ditemukan seorang warga yang melintas di Simpang Pemda Jalan Setia Budi, Kecamatan Medan Selayang.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pria yang Aniaya Satpam Saat Diskusi Jadi Tersangka: Terancam 12 Tahun Penjara
Petugas kepolisian kemudian melakukan olah TKP untuk mengungkap penyebab kematian korban.
Jenazah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk proses autopsi.
"Saksi ada delapan orang yang kita ambil keterangannya."
"Kita akan lakukan gelar perkara supaya bisa menentukan sebab kronologis kejadian sebenarnya," bebernya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunMedan.com dengan judul Jukir di Medan Diduga Tewas Dikeroyok 1 Keluarga, 1 Ekor Ikan Pari Kering Jadi Bukti
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMedan.com/Fredy Santoso)