Melalui proses dan pertimbangan berbagai hal, pihak kejaksaan akhirnya menyelesaikan kasus ini lewat jalur restorative justice.
Dalam prosesnya, turut dihadirkan tersangka, korban, hingga keluarga Herman.
Dedy menyebut, Kejaksaan Negeri Sanggau menilai kasus Herman layak untuk diselesaikan dengan restorative justice.
"(Kita) Berkeyakinan layak ini layak dilakukan restorative justice," tegasnya.
Dedy menambahkan, adapun pertimbangannya, yakni tersangka belum pernah dihukum dan tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.
Tersangka juga diancam pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun serta tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
Ditawari pekerjaan
Pertemuan Herman dengan Peri berlangsung haru PADA Rabu 2 Oktober 2024.
Berdasarkan video yang diunggah Instagram @kejarisanggau, keduanya terlihat saling berpelukan.
Tersangka secara langsung meminta maaf dan korban dengan legowo menerimanya.
Tidak sampai disitu, Peri juga menawari pekerjaan kepada Herman.
"Setelah proses perdamaian selesai, korban juga menawarkan kepada tersangka untuk bekerja menjaga toko miliknya sampai tersangka mendapatkan yang lebih baik," tambah Dedy.
Dedy menegaskan, restorative justice dilaksanakan tanpa paksaan.
Baca juga: Gus Miftah Buka Suara Soal Video Viral Toyor Kepala Istri Saat Tonton Konser
"Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar," paparnya.
Terakhir Dedy menilai dengan restorative justice, tersangka diberi kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.