Di sisi lain, korban juga mendapatkan kompensasi dan keadilan yang nyata.
Sementara itu, hingga Senin, video restorative justice Herman dan Peri sudah ditonton lebih dari ratusan ribu kali.
Warganet ikut meramaikan dengan beragam komentarnya.
Termasuk mengapresiasi pihak Kejaksaan Negeri Sanggau yang menyelesaikan kasus Herman dengan adil.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPotianak.co.id dengan judul Kejaksaan Negeri Sanggau Hentikan Penuntutan Perkara Pencurian Melalui RJ
(Tribunnews.com/Endra)(TribunPotianak.co.id/Hendri Chornelius)