TRIBUNNEWS.COM - Kasus pencabulan di sebuah panti asuhan di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, masih diselidiki.
Polisi telah menangkap 2 dari 3 tersangka pencabulan usai panti asuhan digeruduk warga pada Kamis (3/10/2024) malam.
Tersangka pencabulan merupakan pemilik yayasan bernama Sudirman (49) serta 2 pengasuh, Yusuf dan Yandi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengatakan 3 dari 7 korban pencabulan masih di bawah umur.
"Sampai saat ini, berdasarkan laporan dari penyidik, ada 7 korban. Semua korban laki-laki," paparnya, Senin (7/10/2024).
Petugas masih memburu tersangka Yandi yang masih buron.
Kasus ini mendapatkan atensi khusus dari Direktorat PPA Bareskrim Polri.
"Dilakukan kerjasama asistensi juga dari Mabes, Polda merupakan wujud keseriusan Polres Metro Tangerang Kota, dalam hal ini Satreskrim, untuk mengungkap dan menuntaskan kasus ini," tegasnya.
Para korban telah dibawa keluar panti asuhan dan tinggal di Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangerang serta rumah relawan.
Kini, para tersangka dapat dijerat Pasal 76 E jo 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Mereka terancam pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Baca juga: Manajer Rumah Sakit di Makassar jadi Tersangka Pelecehan, Korban Diancam Dipecat jika Melapor
Sebelumnya, panti asuhan yang terletak di Tangerang sempat digeruduk warga pada Kamis (3/10/2024) malam.
Warga geram usai mendapat informasi adanya penyimpangan seksual yang dilakukan pengasuh panti asuhan.
Awal Kasus Terungkap
Satu dari orang tua korban, Dean Desvi, menyatakan para korban diiming-imingi makanan, game, hingga berlibur.