TRIBUNNEWS.COM, BADUNG - Kejaksaan Agung (Kejagung) menindaklanjuti temuan pemotongan tebing di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
Sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Badung dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Info yang didapat menyebutkan di antara para pejabat yang dimintai keterangannya terdapat sejumlah kepala dinas.
Pemeriksaan pihak-pihak tersebut diduga terkait aktivitas pemotongan tebing yang berpotensi merusak lingkungan dan izin reklamasi.
Proyek tersebut ditengarai merusak biota laut lantaran material menimbun laut.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Badung Gede Ancana yang dikonfirmasi membenarkan ada tim dari Kejagung RI.
”Ya, benar. Namun, apa agenda dan aktivitasnya kami tidak tahu detail. Setahu saya melakukan monev (monitoring evaluasi),” ujarnya.
Penjelasan Pj Sekda
Pj. Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba yang juga Kepala Dinas PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba, mengakui jika sejumlah pejabat memang diperiksa oleh Kejagung.
Pemeriksaan sudah dilakukan beberapa hari lalu, terkait adanya informasi kedua proyek pembangunan tempat akomodasi yang merusak lingkungan.
"Itu pemeriksaan izin, hanya saja di lapangan ada kaitannya dengan masalah tebing, sehingga sudah ditindaklanjuti oleh Satpol PP," ujar Surya Suamba saat dikonfirmasi.
Lebih lanjut secara izin yang dimiliki Surya Suamba menyebutkan, keduanya telah memiliki izin.
Pihaknya mengatakan, terkait pemeriksaan yang dilakukan kejagung sebagai bentuk evaluasi.
Sebab dari pengerjaan di lapangan ditemukan adanya dugaan pelanggaran.