"Pemeriksaannya meliputi pengecekan ke lapangan atau TKP dan pemeriksaan administrasi," ungkap Surya Suamba yang juga Kepala Dinas PUPR Badung.
Ditanya apa memang boleh membangun di atas tebing? Birokrat asal Tabanan itu mengaku pembangunan di atas tebing harus ada ketentuannya.
Meski lahan itu milik kedua perusahaan yang akan membangun akomodasi.
"Contoh, di Pelaga ada yang membangun, tanahnya tinggi kemudian dikeruk, kan harus ada izin-izinnya. Nah ini yang dievaluasi kaitan dengan masalah perizinan," terangnya seraya menyatakan kembali evaluasi terkait dengan kesesuaian izin yang dimiliki.
Pihaknya menampik keras jika pemeriksaan yang dilakukan berkaitan dengan penataan keretakan tebing Pura Uluwatu.
"Tidak...tidak ada mengenai penataan tebing. Itu yang diperiksa pihak swasta saja," tegasnya.
Lebih lanjut, dari adanya pemeriksaan Kejagung ini disebutkan akan menjadi bahan evaluasi bagi Pemkab Badung.
Apalagi saat ini pengurusan izin dapat dilakukan secara online tanpa bertemu dengan yang mengajukan.
"Sesuai dengan UU Cipta Kerja kan pengurusan izin melalui sistem, kita ketemu dengan orangnya pun tidak. Ternyata saat diperiksa sudah ada izinnya," imbuhnya Surya Suamba.
Sumber: Tribun Bali