Dua polisi berpangkat Brigadir ini dijerat Pasal 338 KUHP subsider Pasal 333 subsider Pasal 351.
Dari meninggalnya korban yang tak wajar ini, Polsek Kumpeh pun diserang warga hingga rusak pada Kamis (5/9/2024) lalu.
Mengutip TribunJambi.com, penyerangan tersebut diduga dipicu oleh warga yang tak terima penangkapan seorang warga.
Terlebih, warga yang ditangkap tersebut meninggal dunia di dalam sel.
Diduga, tahanan tersebut meninggal dunia karena bunuh diri di dalam sel dengan menggunakan ikat pinggang.
"Banyak orang yang nyerang ke Polsek tu," kata warga yang enggan disebut namanya.
Setelah penyerangan terhadap Polsek Kumpeh ini, puluhan personel dari Polres Muaro Jambi diturunkan ke lokasi.
Mereka diperbantukan untuk mengamankan lokasi dan meredam emosi warga.
"Iya kami di lokasi untuk pengamanan," kata seorang personel Polres Muaro Jambi, kepada TribunJambi.com.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kuasa Hukum: Oknum Polisi Lakukan Penganiayaan Hingga Meninggal
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJambi.com, Rifani Halim)(Kompas.com, Suwandi)