Farman juga menegaskan, NR bukanlah ahli farmasi, sehingga tidak boleh memberikan obat tanpa resep.
Kini, NR sudah ditahan dan dijerat dengan pasal berlapis.
Baca juga: Kesedihan Ibu di Surabaya Bayinya Dicekoki Babysitter Obat Penggemuk: Hormon Jadi Tidak Normal
Tersangka dijerat Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT dan Pasal 436 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya, pidana penjara 10 tahun.
Sementara itu, Linggara dalam postingan Instagram berterimakasih kepada Polda Jatim.
Ia berharap agar NR dijatuhi hukuman setimpal.
"Terimakasih buat jajaran Polri yang telah mengungkap kasus ini..terlebih kepada pihak POLDA JATIM @humaspoldajatim
Terimakasih juga kami ucapkan kepada Dirkrimum Kombes Pol Farman yang dengan cepat dan tanggap mengawal kasus ini..
Besar harapan kami semoga pelaku bisa mendapat hukuman yang setimpalnya," tulisnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Terungkap Modus Babysitter di Surabaya Cekoki Bayi Majikan dengan Obat Keras, Begini Pengakuannya
(Tribunnews.com/Endra)(Surya.co.id/Luhur Pambudi)