Saat mengendarai BMW dengan plat nomor palsu itu, Budi ditangkap Polsek Gambir, karena surat dan plat nomor berbeda.
Mobil itu kemudian diserahkan ke pihak leasing. Oleh perusahaan mobil itu dilelang lalu dibeli oleh korban, Richard (34), warga Salatiga, Jawa Tengah.
"Tersangka sempat melacak mobil itu di beberapa tempat tetapi ketika di hotel Semarang mobilnya baru dicuri," urai Andika.
Budi telah mengincar mobil lamanya itu sejak sebulan terakhir.
Bahkan, ia sempat mendatangi rumah korban di Salatiga untuk menggasak mobil itu.
Namun, niat itu urung dilakukan karena rumah korban berada di kawasan pemukiman yang tertutup.
"Saya hanya mengetes kunci serepnya saja di Salatiga ternyata masih bisa," ujar Budi di Mapolrestabes Semarang, Senin.
Budi kemudian mengetahui korban sedang menginap di hotel mewah di Semarang.
Di sanalah Budi mencuri bekas mobilnya itu menggunakan kunci cadangan yang ia pegang.
Sementara untuk keluar dari kawasan parkir hotel bukanlah hal yang sulit baginya.
Pasalnya, di dalam mobil sudah ada kartu E-Tol yang ditinggalkan korban.
Baca juga: VIRAL Keranda Jenazah Dikeluarkan dari Ambulans di SPBU Penggaron Semarang, Pertamina Buka Suara
Selepas itu, Budi membawa mobil tersebut ke Jakarta.
Rencananya ia hendak menjual mobil tersebut tanpa dokumen atau bodong.
"Saya hendak jual mobil seharga Rp250 juta tanpa dokumen atau bodong."