Laporan Wartawan Tribun Jatim Ani Susanti
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Polisi berhasil mengungkap kasus pencurian mobil mewah yang terparkir di hotel bintang 5 di Jalan Gajah Mada, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Sosok pencuri dan modus aksi diungkap polisi.
Polisi menetapkan Budi Liem (43) asal Depok, Jawa Barat sebagai tersangka kasus pencurian.
Kasat Reskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, pencurian mobil mewah itu terjadi di parkiran hotel, Jumat (4/10/2024).
Mobil BMW itu sempat menjadi milik tersangka sebelum dilelang dan dibeli oleh korban warga Salatiga bernama Richard (34).
"Jadi pada tahun 2021 pelaku membeli mobil BMW itu pada tahun 2021 secara kredit.
Baca juga: Curi Mobil, Oknum Polisi di Lampung Dituntut 3 Tahun Penjara
Sedari awal pelaku memang berniat hanya kreditnya 4 tahun, 3 bulan dibayar. Jadi memang dari awal sudah niat hanya membayar 3 bulan," ujar Andika dalam jumpa pers di markasnya, Senin (14/10/2024), melansi dari Kompas.com.
Andika menyampaikan sebelumnya mobil itu diganti pelat nomonya dan digunakan seperti biasa oleh pelaku namun akhirnya Budi ditangkap oleh anggota Polsek Gambir, Jakarta karena mobil itu tidak dilengkapi dengan surat-surat.
"Mobil itu kemudian diserahkan ke pihak leasing untuk dilelang yang dimenangkan oleh pelapor, korban, sehingga sudah dibawa oleh korban," beber dia.
Pelaku sengaja memasang GPS di mobil itu dan menyimpan duplikat kuncinya untuk berencana melakukan pencurian.
Pelaku melacak mobil itu selama berbulan-bulan.
Kemudian pada Jumat (4/10/2024), pelaku mendapati mobil tersebut terparkir di sebuah hotel mewah. Lalu dia membawa kabur.
"Setelah mengambil mobil, langsung akan lanjut ke daerah Jakarta, dan langsung akan menjual mobilnya dengan kondisi bodong dengan harga Rp 250 juta ke temannya," ujar Andika.