Pelarian terhenti saat pelaku ditangkap di jalan tol Batang pada Rabu (9/10/2024) sekitar pukul 17.00 WIB.
"Penangkapannya lumayan seru ya, sekitar 4 harian kita melalukan penangkapan," lanjut dia.
Pelaku mengaku sengaja memasang GPS di mobil itu.
Dia bahkan sempat mendatangi mobil itu saat berada di Salatiga meski gagal membawa kabur di sana.
"Iya, di Salatiga tapi enggak ambil di situ, soalnya tempatnya tertutup.
Saya cuma mencoba membuka mobil dan berhasil," aku Budi.
Kemudian saat berada di parkiran hotel, ternyata korban menyimpan kartu parkir atau e-toll yang digunakan sebagai akses masuk parkiran hotel di mobil tersebut.
Alhasil pelaku dengan mudah membawa lari mobil itu keluar parkiran.
"Iya mau saya jual Rp 250 juta ke temen saya. Dulu kreditnya Rp 14 juta per bulan. Kebetulan ada e-tollnya di mobil langsung saya bawa," ujar pelaku.
Atas kejahatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Budi Gagal Dapat Rp250 Juta usai Curi BMW di Hotel Mewah, Ternyata Dulu Miliknya, Cuma Cicil 3 Bulan