News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

12 Kasus Pelanggaran Ipda Rudy Soik, Polda NTT: Tidak Layak Dipertahankan sebagai Anggota Polri

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri setelah ungkap kasus mafia BBM.

TRIBUNNEWS.COM - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) mengungkap 12 'dosa' yang dilakukan Ipda Rudy Soik selama bertugas.

Dari 12 pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik, 7 di antaranya terbukti bersalah dan telah menjalani berbagai hukuman.

Riwayat pelanggaran disiplin berulang itu membuatnya dianggap tak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menegaskan, hukuman disiplin dan kode etik yang dijatuhkan kepada Rudy Soik sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

Rudy Soik pun resmi diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) dari kepolisian.

Keputusan itu, kata Ariasandy, sudah melalui proses yang panjang, melansir Tribratanewsntt.com.

"Serangkaian pelanggaran kode etik dan disiplin yang berulang menunjukkan, Ipda Rudy Soik tidak layak dipertahankan sebagai anggota Polri," ujarnya, Kamis (17/10/2024).

Adapun Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Rudy Soik dipimpin oleh perwira senior.

Sidang itu mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudi Soik termasuk sikap dan perilaku.

Selain itu, juga pelanggaran terhadap etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

"Sidang ini menyoroti segala aspek dari rekam jejak tugas, pelanggaran yang dilakukan, hingga dampaknya terhadap nama baik Polri," terangnya.

Baca juga: Keponakan Prabowo Bela Iptu Rudy Soik, Rahayu Saraswati: Polisi Terbaik, Bertahun-tahun Lawan TPPO

Ia pun menegaskan, keputusan PTDH terhadap Rudy Soik bukan perkara yang mudah.

"Tetapi jika keputusan itu diambil, berarti anggota tersebut sudah tidak memenuhi standar etika dan profesi sebagai Polri," tegas Ariasandy.

Berikut 12 kasus pelanggaran yang dilakukan Rudy Soik selama bertugas:

  1. Laporan Polisi Nomor LP/05/I/2015: putusan bebas.
  2. Laporan Polisi Nomor LP/17/XI/2015: teguran tertulis.
  3. Laporan Polisi Nomor LP/18/XI/2015: hukuman tunda pendidikan selama satu tahun.
  4. Laporan Polisi Nomor LP/23/II/2015: teguran tertulis.
  5. Laporan Polisi Nomor LP/12/II/2017: hukuman tundak pendidikan selama satu bulan.
  6. Laporan Polisi Nomor LP/09/I/2015: Tutup Perkara (TUPRA).
  7. Laporan Polisi Nomor LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP4).
  8. Laporan Polisi Nomor LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: hukuman mutasi demosi selama lima tahun.
  9. Laporan Polisi Nomor LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis, penundaan mengikuti pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun.
  10. Laporan Polisi Nomor LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari.
  11. Laporan Polisi Nomor LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: hukuman teguran tertulis.
  12. Laporan Polisi Nomor LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: pelanggaran kode etik yang disertai rekomendasi PTDH.

Sementara itu, hal-hal yang memberatkan Rudy Soik yakni:

  • Pelanggaran dilakukan dengan sadar
  • Tindakannya merusak citra Polri
  • Tidak kooperatif dalam persidangan

Baca juga: Ipda Rudy Soik Dipecat usai Ungkap Mafia BBM, Pakar: Ironi Personel dan Organisasi Penegak Hukum

Ariasandy: Bukan Terkait Kasus Mafia BBM

Sebelumnya, Polda NTT telah membantah pemecatan Ipda Rudy Soik terkait dengan mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang.

"Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) yang dilakukan terhadap Ipda Rudy Soik tidak ada kaitannya dengan Mafia BBM," kata Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, Minggu (13/10/2024), dilansir Kompas.com.

Ariasandy menuturkan, pemecatan Rudy Soik terkait dengan laporan polisi yang masuk selama dua bulan terakhir.

Laporan itu, kata Ariasandy, diproses oleh Bidang Propam Polda NTT.

"Ini terkait dengan tujuh laporan polisi yang masuk ke Bidang Propam Polda NTT dalam kurun waktu dua bulan terakhir," terangnya.

Rudy Soik Ajukan Banding

Di sisi lain, Rudy Soik telah mengajukan banding terkait PTDH dari dinasnya sebagai anggota Polri.

Terkait hal itu, Polda NTT akan memfasilitasi proses banding tersebut.

"Permohonan banding yang diajukan Ipda Rudy Soik sudah kami terima."

"Dan kami (Polda NTT) akan memfasilitasi proses bandingnya," ujar Ariasandy, Rabu (16/10/2024), melansir Pos-Kupang.com.

Diketahui, Rudy Soik telah menjalani Sidang KKEP pada Kamis (10/10/2024).

Setelah melalui proses persidangan pada Jumat (11/10/2024), Rudy Soik dijatuhi sanksi PTDH.

Pengajuan banding merupakan langkah hukum yang diambil Rudy Soik untuk meminta peninjauan kembali atas keputusan tersebut.

Ariasandy menegaskan, Polda NTT berkomitmen menjalankan proses hukum yang adil dan transparan.

Memberikan kesempatan kepada semua anggota Polri untuk membela hak-haknya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Proses banding ini diharapkan dapat diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tandasnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Polda NTT Fasilitasi Permohonan Banding Rudy Soik

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Rosalia Andrela, Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini