TRIBUNNEWS.COM - Seorang pasien Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) asal Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan berinisial SA (42) ditemukan tewas pada Jumat (18/10/2024) lalu.
SA meninggal tak wajar saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Khusus Daerah (RSKD) Dadi, Makassar, Sulawesi Selatan.
Setelah dilakukan penyelidikan, dua perawat rumah sakit ditetapkan sebagai tersangka karena lalai saat merawat SA.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, Kompol Devi Sujana, mengatakan kedua perawat dapat dijerat pasal 361 KUHP dan 359 KUHP tentang dugaan kelalaian.
"Perawatnya sudah tersangka dua orang. Korban (SA) meninggal akibat adanya kelalaian dua petugas yang berakibat langsung terhadap kematian korban," paparnya, Senin (21/10/2024), dikutip dari TribunTimur.com.
Jenazah telah diautopsi pada Sabtu (19/10/2024) lalu untuk mengungkap penyebab kematiannya.
Sebelumnya, Plt Kabid Humas RSKD Dadi, Sukirman membenarkan dua perawat diamankan usai SA tewas.
"Sekarang keduanya masih di Polrestabes belum pernah pulang. Info sekarang masih status saksi, nanti kami tunggu info jelas dari kepolisian yang kami tahu mereka ditahan untuk kepentingan penyelidikan," bebernya.
Kematian SA berawal dari keributan antar pasien ODGJ di ruang perawatan.
Sebanyak 5 pasien mengamuk dan membahayakan pasien lain.
"Kita tidak bisa hindari (perkelahian) karena korban mencoba ingin melarikan diri dengan mendobrak pintu pada saat pasien semua dikeluarkan untuk makan dan minum obat," jelasnya.
Baca juga: 4 Warga Aceh Utara Jadi Korban Penusukan ODGJ di Warung Kopi, Begini Kronologinya
SA menjadi salah satu pasien yang mengamuk diberi ditenangkan dengan cara direstrain.
Diketahui, direstrain adalah tindakan pengamanan dengan cara fiksasi atau diamankan di tempat tidur dengan kaki dan tangan terikat.
Saat kejadian, hanya ada dua perawat yang berjaga sehingga mereka kewalahan.