"Dia (korban) mengancam akan melaporkan Jamil ke polisi jika tidak mengaku," ungkap Syaiful.
Jamil ditahan di Mapolres Parepare selama tiga bulan dan menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Namun, setelah dilimpahkan ke PN Parepare, putusan menyatakan bahwa Jamil tidak terbukti bersalah.
Meski jaksa penuntut umum mengajukan kasasi, MA menolak permohonan tersebut.
Baca juga: Oknum Polisi Berpangkat Bripda Ditahan di Tempat Khusus Akibat Penipuan Kerja Masuk PT KAI
Syaiful mengungkapkan rasa keberatan keluarganya atas salah tangkap ini dan berencana melaporkan Polres Parepare ke Polda Sulsel.
"Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat, tetapi pada saat persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jamil bersalah," tegasnya. (*)
Sempat ada mediasi
Menurut Syaiful, polisi langsung menetapkan Jamil sebagai tersangka dan melakukan penangkapan tanpa melayangkan surat pemanggilan terlebih dahulu.
"Memang sempat ada mediasi. Orang tua korban memaksa Jamil untuk mengakui perbuatannya, tetapi Jamil bersikeras tidak mau mengaku karena memang tidak melakukan itu. Dia (korban) mengancam akan melaporkan Jamil ke polisi jika tidak mengaku, jadi mungkin ada rasa ketidakpuasan," paparnya.
Syaiful menyatakan bahwa Jamil ditahan di Mapolres Parepare selama tiga bulan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca juga: Kronologi Keterlibatan Oknum Polisi Polda Riau dalam Penganiayaan yang Berujung Korban Tewas
Namun, setelah kasus tersebut dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Parepare pada Mei lalu, PN menyatakan bahwa Jamil tidak terbukti melakukan pencabulan.
"Kemudian, jaksa penuntut umum melakukan kasasi atas putusan itu, namun Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan," jelasnya.
Syaiful merasa keluarganya dirugikan akibat salah tangkap tersebut dan menegaskan bahwa mereka akan melaporkan Polres Parepare ke Polda Sulsel.
"Kami sekeluarga merasa sangat keberatan atas salah tangkap ini dan akan melaporkan Polres Parepare. Kepolisian sangat tidak berhati-hati dalam menetapkan orang sebagai tersangka. Mereka mengklaim memiliki bukti kuat, tetapi pada saat persidangan tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa Jamil bersalah," tandasnya.
Penulis: Rachmat Ariadi
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tukang Ojek di Parepare Jadi Korban Salah Tangkap, Kapolres: Kita Sudah Sesuai Prosedur Bos!
dan
Tak Terima Jadi Korban Salah Tangkap Polisi, Tukang Ojek di Parepare Sulsel Tempuh Jalur Hukum