News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Bukan Ayah Korban, Kades Sebut Sosok Minta Uang Damai Rp50 Juta ke Supriyani Kanit Reskrim

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Isak tangis guru Supriyani tak terbendung saat dipaksa harus mengakui perbuatannya memukuli anak polisi di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal ini disampaikan Supriyani saat ditemui di Kantor LBH Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Sultra, Selasa (22/10/2024). Kades menyebut uang damai Rp50 juta bukan permintaan ayah korban tetapi dari Kanit Reskrim Polsek Baito.

"Setelah itu, Pak Kanit menyampaikan belum mau pak. Kemudian saya kembali ke bapak Katiran berapa mampumu. Yang dia siapkan Rp20 juta," katanya.

Lantas, Rokiman kembali mendatangi Polsek Baito dan bertemu dengan Kanit Reskrim kembali.

Saat bertemu, dia menyebut Kanit Reskrim Polsek Baito memberikan isyarat angka lima menggunakan tangan.

Namun, Rokiman awalnya tidak memahami maksud isyarat tersebut. Lalu, Kanit Reskrim tersebut menjelaskan agar disediakan uang sebesar Rp50 juta.

"Kemudian muncul tangan angka lima, Setelah itu saya tanya, ini lima apa pak. Lima ratus atau lima juta. Bukan pak ini lima besar (Rp50 juta -red)," katanya.

Rokiman pun kemudian menyampaikan angka 50 juta itu kepada suami Supriyani.

Hanya saja, pihak Supriyani mengatakan tidak mampu membayar hingga Rp50 juta tersebut.

Sebelumnya, Supriyani menyebut ada permintaan uang damai sebesar Rp50 juta yang diketahuinya dari Rokiman.

Kepala desa yang membantu memediasi kasus tersebut menyampaikan orangtua korban mau berdamai, jika guru Supriyani siap membayar Rp50 juta.

"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orangtua murid, tapi orangtuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," ungkap guru Supriyani.

Di sisi lain, Aipda Wibowo Hasyim membantah telah meminta uang damai sebesar Rp50 juta.

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu (Rp 50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” tandasnya. 

Penahanan Supriyani Ditangguhkan

Di sisi lain, Supriyani sempat ditahan di Rutan Perempuan Kelas III, Kendari, Sulteng pada 16 Oktober 2024 lalu.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini