Namun, pada Selasa (22/10/2024), penahanan terhadap dirinya ditangguhkan.
Adapun penangguhan penahanan terhadap Supriyani ini berdasarkan surat Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan dengan nomor: 110/Pen.Pid.Sus-Han/2024/PN Adl.
Dalam penangguhan penahanan ini, ada tiga syarat yang harus dipatuhi oleh Supriyani yaitu tidak melarikan diri, tak menghilangkan barang bukti, dan sanggup menghadiri setiap persidangan.
Sementara, saat keluar dari rutan, Supriyani langsung disambut tangis oleh keraba dan rekan-rekannya yang sudah menunggu di luar pintu rutan.
Mereka pun menangis histeris saat Supriyani keluar dari rutan.
"Ya Allah, ya Allah, ya Allah," teriak seorang perempuan.
Sosok yang mengenakan seragam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) itu langsung memeluknya sembari menangis.
Supriyani juga tampak tidak bisa menahan tangisnya ketika keluar dari rutan.
Selain rekan sejawat, suami Supriyani pun turut ikut menjemputnya bersama anggota lembaga bantuan hukum (LBH) Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) yang mendampinginya.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Kepala Desa Sebut Uang Rp50 Juta di Kasus Guru Honorer Konsel Dari Kanit Reskrim Polsek Baito"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Sugi Hartono/Laode Ari)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan