News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penganiayaan Siswi SMP oleh Ibu-ibu di Lubuklinggau, Pelaku Marah Diklakson, Pernah Dipenjara

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan -- Yunita Sari, residivis narkoba, menganiaya siswi SMP hingga viral. Pelaku marah diklakson saat melawan arus.

Yunita Sari diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan dan baru bebas pada tahun 2021.

Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Aipda Dibya, mengonfirmasi, Yunita pernah terlibat kasus narkoba.

"Betul, pernah ditahan kasus narkoba dan bebas pada tahun 2021," jelas Dibya.

Saat ini, Yunita masih ditahan di Polres Lubuklinggau dan mengaku menyesali perbuatannya.

Polisi masih menyelidiki apakah ia terpengaruh narkoba saat melakukan tindakannya.

Yunita diancam dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Marah Diklakson Gegara Lawan Arus, Ibu-ibu Aniaya Siswi SMP sampai Jadi Tontonan Warga & Viral

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini