Yunita Sari diketahui merupakan residivis kasus narkoba yang pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 5 bulan dan baru bebas pada tahun 2021.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lubuklinggau, Aipda Dibya, mengonfirmasi, Yunita pernah terlibat kasus narkoba.
"Betul, pernah ditahan kasus narkoba dan bebas pada tahun 2021," jelas Dibya.
Saat ini, Yunita masih ditahan di Polres Lubuklinggau dan mengaku menyesali perbuatannya.
Polisi masih menyelidiki apakah ia terpengaruh narkoba saat melakukan tindakannya.
Yunita diancam dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, yang mengancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Marah Diklakson Gegara Lawan Arus, Ibu-ibu Aniaya Siswi SMP sampai Jadi Tontonan Warga & Viral
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).