TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Personel Polsek Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) diperiksa terkait penetapan tersangka guru SD Supriyani.
Guru Supriyani jadi tersangka karena diduga menganiaya murid SD kelas 1 yang diketahui adalah anak polisi.
Adapun pemeriksaan dilakukan tim dari Polda Sultra yang ditugaskan mengungkap fakta sebenarnya dalam kasus viral guru honorer di SDN Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan.
Baca juga: Kronologi Kasus Aipda Wibowo dan Guru SD Honorer di Konawe Selatan
Polda Sultra menurunkan tim untuk mencari tahu apakah proses penyelidikan dan penyidikan kasus guru Supriyani sesuai SOP atau tidak.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengungkapkan saat ini sudah ada sejumlah pihak yang diminta keterangan dalam kasus guru Supriyani.
Mereka yang dimintai keterangan yakni sejumlah personel Polsek Baito dan pihak yang mengetahui kejadian pemukulan yang dituduhkan ke guru SD tersebut.
"Sudah (ada pemeriksaan), semuanya diperiksa masyarakat juga anggota," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (23/10/2024).
Sholeh mengatakan anggota polisi yang terlibat juga saat ini masih diminta keterangan terkait proses penyidikan kasus guru Supriyani sudah sesuai SOP atau tidak.
Keterangan dari personel bersama saksi lain nantinya akan dikumpulkan tim dengan pantauan langsung Propam Inspektorat Pengawas Daerah (Itwasda) Polda Sultra.
"Masih didalami mas di bawah Itwasda," kata Sholeh.
Terkait jumlah personel dan saksi yang diperiksa, Kabid Propam Polda Sultra belum bisa menyampaikan.
Baca juga: Viral Guru SD Ditahan usai Diduga Aniaya Anak Polisi di Konsel, Ngaku Diminta Uang Damai Rp 50 Juta
Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian yang dikonfirmasi terkait jumlah personel polisi yang diperiksa dalam kasus guru Supriyani belum memberikan respons.
Oknum polisi minta Supriyani mengaku
Diketahui, oknum penyidik Polsek Baito mendesak Supriyani agar mengaku memukuli muridnya.
Namun pada dasarnya Supriyani enggan melakukan hal tersebut.
Ia pun diteror dengan telepon agar terus membujuk Supriyana mengaku.
Sosok penyidik tersebut bertugas di Resrim Polsek Baito.
Supriyani mengaku ditelepon penyidik dan diminta untuk mengaku bersalah.
Baca juga: Kronologis Guru SD di Konsel Sultra Ditahan Usai Diduga Aniaya Anak Polisi, Mediasi Gagal Karena Ini
"Saya ditelepon beberapa kali sama penyidik untuk diminta mengaku saja kalau bersalah. Saya tidak pernah memukul anak itu apalagi dituduh pakai sapu," beber Supriyani.
Selama 16 tahun menjadi guru honorer, baru kali ini Supriyani berurusan dengan hukum.
Ia mengaku heran dituduh memukul korban padahal tak mengajar di kelasnya.
"Saya berada di Kelas 1B sementara anak itu berada di dalam Kelas 1A. Jadi tidak ketemu di hari itu," katanya.
Pihak korban menawarkan jalur damai dengan syarat membayar uang Rp50 juta.
Nominal tersebut diucapkan kepala desa saat proses mediasi.
"Pak desa yang tadinya menawarkan ke orang tua, murid tapi orang tuanya tidak mau kalau di bawah Rp50 juta, dia minta siapnya Rp50 juta," katanya.
Kasus guru aniaya murid ini akan memasuki persidangan perdana pada Kamis (24/10/2024).
Sebelumnya, Supriyani pun juga telah keluar dari Lapas Perempuan Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Selasa (22/10/2024) setelah ditahan empat hari.
Ia pun diberikan penangguhan penahanan dalam menjalani kasus penganiayaan yang dilaporkan orangtua muridnya.
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sultra Periksa Personel Polsek Baito dan Warga Terkait Kasus Guru Supriyani di Konawe Selatan
dan
Cara Oknum Penyidik Polsek Baito Konawe Selatan Desak Guru Honorer Supriyani Ngaku Pukuli Murid