News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Alasan Kasus Guru Supriyani Tak Diselesaikan Secara Restorative Justice, Persidangan Dipercepat

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru honorer di Konawe Selatan (Konsel), Supriyani seusai sidang perdana di PN Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara . Ia berharap proses hukumnya tidak menghalanginya bisa lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dugaan penganiayaan siswa SD di Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, masuk tahap persidangan.

Guru honorer bernama Supriyani ditetapkan sebagai tersangka, namun penahanan ditangguhkan karena memiliki anak balita.

Supriyani menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan pada Kamis (24/10/2024).

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (28/10/2024) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Wakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, mengatakan kasus dugaan penganiayaan siswa dapat diselesaikan lebih cepat jika pelapor dan terlapor menyelesaikannya secara restorative justice.

“Kasus ini akan lebih baik kalau sejak awal ada upaya pendamaian dengan restorative justice,” ucapnya.

Namun, upaya mediasi antara kedua pihak gagal sehingga pelapor tetap melanjutkan proses hukum.

Ia berharap sidang kasus ini dapat memberikan keadilan bagi Supriyani.

Terkait penangguhan penahanan, Anang Supriatna mengapresiasi langkah pengadilan.

Dalam sidang perdana, JPU meminta proses peradilan dilakukan dengan cepat agar kasus ini tidak menjadi polemik di masyarakat.

Sehingga, Supriyani bisa dikeluarkan dari Lapas Perempuan III Kendari pada Selasa (22/10/2024), dan Kejari Konsel juga turut menjadi jaminan dalam pelaksanaan penangguhan penahanan ini.

Baca juga: Belum Rampung Kasus Supriyani, Kini Guru Lain di Sultra Dipolisikan karena Pukul Siswa dengan Sapu

“Hari ini jaksa tidak hanya mempersiapkan dakwaan, tetapi juga telah mempersiapkan untuk kehadiran saksi-saksi."

"Bila hari ini perlu dituntaskan, dengan tuntutan pun sudah siap berdasarkan fakta-fakta yang ada,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menjelakan dakwaan yang dibaca akan diuju dalam sidang.

"Di persidangan inilah, saya inginkan hari ini, digelar untuk dipercepat agar mengetahui kebenaran materil, sehingga kami bisa mengambil sikap dan kebijakan terbaik bagi Ibu Supriyani sehingga keadilan terjadi," tandasnya.

Kasus ini diselesaikan di persidangan karena berkas perkara telah dilimpahkan penyidik kepolisian.

Menurutnya, penyidik telah memberikan alat bukti dan kebenaran kasus ini akan terungkap di persidangan.

"Betul alat bukti yang saudara katakan nanti akan digelar disini. Kita bantu lihat, saling meneliti. Kita lihat semuanya," pungkasnya.

Baca juga: Kronologis Guru Supriyani Aniaya Muridnya Berdasarkan Dakwaan Jaksa: Pukul Korban Pakai Alat Ini

Isi Dakwaan

Supriyani selaku terdakwa masuk ruang sidang didampingi kuasa hukum dan keluarga.

Wanita 38 tahun itu membantah memukul siswa yang juga anak anggota polisi.

Ujang Sutisna bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di depan Supriyani.

Dakwaan tersebut berisi kronologi pemukulan yang terjadi pada Rabu (24/4/2024) silam.

Awalnya, korban mengikuti kegiatan belajar mengajar di kelas 1A.

Kemudian, Supriyani masuk ke ruang kelas 1A karena tidak ada pengajar dan suasana kelas ramai.

”Saat berlangsung proses belajar-mengajar, saksi Lilis Herlina Dewi meninggalkan ruang kelas untuk ke ruangan kepala sekolah."

"Terdakwa lalu masuk ke kelas IA dan mendekati korban yang sedang bermain-main dengan rekannya dan langsung memukul korban sebanyak satu kali dengan menggunakan gagang sapu ijuk,” paparnya.

Baca juga: Ini Penampakan Guru Supriyani Usai Jalani Sidang Perdana: Berkemeja Putih, Matanya Terlihat Sembab

Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka memar di paha belakang.

Orang tua korban menyerahkan hasil visum yang dikeluarkan Puskesmas Pallangga saat membuat laporan polisi.

"Warna kehitaman ukuran luka paha kanan belakang panjang 6 cm dengan lebar 0,5 cm. Luka paha kiri belakang 3,3 cm lebar 1,3 cm," sambungnya.

Supriyani yang mendengar dakwaan hanya bisa mengusap air mata.

Jika dakwaan terbukti, Supriyani terancam 5 tahun penjara.

"Diancam pidana Pasal 80 ayat 1 juncto Pasal 77 dan 76 Undang-Undang RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Ujang Sutisna memberi kesempatan kuasa hukum Supriyani untuk memberi pembelaan.

Namun, kuasa hukum Supriyani meminta waktu untuk menyusun pembelaan sehingga sidang ditunda.

”Kami juga tetap harus memberikan kesempatan dan hak kepada terdakwa. Oleh karena itu, sidang ditunda hingga Senin (28/10/2024),” kata Ujang Sutisna.

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kejati Sultra: Kasus Supriyani Bisa Cepat Selesai Jika Sejak Awal Diterapkan Restorative Justice

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Samsul)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini