TRIBUNNEWS.COM, Surabaya - Lisa Rachma, pengacara Ronald Tannur, ditangkap bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Hari Hanindyop.
Penangkapan ini terkait dengan dugaan suap agar hakim menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur, yang terlibat dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa Lisa berperan sebagai perpanjangan tangan keluarga Ronald Tannur dalam upaya menyuap hakim.
Penggeledahan di kediaman Lisa Rachma di Surabaya mengungkapkan sejumlah bukti, termasuk uang tunai Rp1,19 miliar, 451.700 dollar AS, dan 717.043 dollar Singapura.
Selain itu, ditemukan catatan transaksi yang terkait dengan kasus tersebut.
Tim Kejagung juga menggeledah apartemen Lisa di Jakarta, di mana ditemukan uang tunai sebesar Rp2,12 miliar dan bukti penukaran valuta asing.
Lisa Rachma disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP sebagai pemberi suap.
Untuk memudahkan penyidikan, Lisa ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, sementara ketiga hakim ditahan di Rutan Surabaya.
Keputusan hakim yang memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur memicu reaksi keras dari keluarga korban.
Mereka melaporkan kasus ini dan meminta dukungan dari DPR RI untuk mengawal proses hukum demi keadilan.
Baca juga: Mengingat Pujian Ketua PN Surabaya sebelum 3 Hakim yang Adili Ronald Tannur Berujung Kena OTT
Sosok Lisa Rachma
Dikutip dari Tribun-Medan.com, Lisa Rachma dikenal sebagai pengacara dengan rambut sebahu.
Ia memiliki kantor di Kota Surabaya bernama Kantor Hukum Lisa Associates & Legal Consultant.
Bangunan ini terletak di Jalan Raya Kendalsari nomor 51-52 kawasan Rungkut, Surabaya.
Tempatnya berupa dua ruko yang berdampingan, masing-masing memiliki tiga lantai dengan bagian depan tertulis Lisa Associate Legal Consultant.
Lisa Rachma diketahui pernah menangani kasus sengketa lahan di Kupang, Nusa Tenggara Timur.
Ia merupakan kuasa hukum dari Jaya Anggrawan, pemilih lahan seluas 6.850 meter persegi yang terletak di depan Rumah Jabatan Gubernur NTT.
Namun, kemudian lahan tersebut dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Kupang.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul SOSOK Lisa Rachma Pengacara Suap 3 Hakim Agar Vonis Bebas Ronald Tannur, Uang Rp 3,1 Miliar Disita
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).