"Pukulan satu kali tapi menimbulkan beberapa banyak luka. Ada disitu kaya melepuh dan luka paha dalam," terangnya.
Andri Darmawan meminta majelis hakim melanjutkan proses sidang hingga pokok perkara.
"Kenapa kami ingin lanjut ke pokok perkara? Karena kami ingin membuktikan, kalau ibu Supriyani tidak bersalah dan telah dikriminalisasi. Kami ingin buktikan itu," tegasnya.
Jika Supriyani dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan, pihaknya meminta pelapor untuk diperiksa.
Baca juga: Mobil Dinas Camat Baito Diduga Diteror Usai Sidang Guru Supriyani di Sultra, Kaca Samping Pecah
"Kalau ibu Supriyani tidak terbukti bersalah, dan telah dikriminalisasi, supaya oknum-oknum tersebut yang telah membuat supriayani tersangka, membuat Supriyani ditahan. Itu harus dipertanggung jawabkan."
"Secara administratif misalnya, sanksi etik, termasuk sanksi pidana itu yang kami inginkan," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kendari, Ujang Sutrisna yang juga sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan sikap terdakwa yang ingin kasus ini dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara.
Dengan permintaan tersebut, kemungkinan sidang berjalan panjang dan tidak sesuai dengan prinsip penegakan hukum yang cepat dan berbiaya ringan.
"Kesimpulannya penasehat hukum kan dilanjut ke pokok perkara yah, kenapa nggak kemarin begitu aja," ujarnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul JPU Sesalkan Penasehat Hukum Supriyani Minta Kasus Guru Honorer Konawe Selatan Tetap Dilanjutkan
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Sugi Hartono)