Sedangkan pasal primer tentang pembunuhan tidak dinyatakan terbukti.
Pun dengan alternatif ketiga pasal kelalaian juga tidak terbukti.
Jaksa Penuntut Umum tetap berkeyakinan bahwa terpidana melakukan pembunuhan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 338.
"Dasarnya sudah ada bukti termasuk rekaman CCTV," imbuh Mia.
Kronologis penangkapan
Penangkapan berawal saat tim jaksa yang berasal dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejaksaan Negeri Surabaya berangkat dari kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menuju kediaman Ronald Tannur di Pakuwon sekira pukul 14.10 WIB.
Kemudian tim jaksa eksekutor pun datang di kediaman Ronald Tannur sekira pukul 14.30 WIB.
Lantas tim jaksa pun masuk ke rumah Ronald Tannur setelah menyampaikan tujuannya kepada penghuni rumah.
Saat penangkapan, Ronald Tannur diketahui hanya ditemani Asisten Rumah Tangga (ART).
Hanya dalam hitungan menit, Ronald Tannur pun ditangkap sekira pukul 14.40 WIB.
Pukul 14.45 WIB Ronald Tannur berhasil dibawa dan diamankan Tim Intelijen Kejati Jatim bersama Tim Jaksa Eksekutor Kejari Surabaya.
Baca juga: Ditangkap Kejaksaan, Ronald Tannur Bakal Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara di Lapas Surabaya
Ia pun langsung dibawa menuju ke Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Kemudian pukul 15.40 WIB, Ronald Tannur tiba di Kantor Kejati Jatim.
Setelah menjalani pemeriksaan, Ronald Tannur akan segera dieksekusi ke Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng.
Berdasarkan rekaman video yang diterima Tribunnews.com, tampak Ronald hanya mengenakan kaus abu-abu, celana bahan hitam, masker, dan sandal jepit saat ditangkap tim jaksa.