Tersangka menjemput korban di dekat ponpes menggunakan sepeda motor jenis Byson.
"Dia minta dijemput di gang dekat pondok pesantren," lanjutnya.
Selain membunuh, tersangka juga membawa kabur handphone dan tas korban.
Tersangka kemudian pulang ke kamar kosnya dan kembali bekerja.
Baca juga: Motif Pembunuhan Santriwati di Kendal, Polisi: Pelaku Gelap Mata setelah Ajakannya Ditolak Korban
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 285 KUHP tentang pemaksaan hubungan seksual, serta Pasal 365 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Ancaman hukuman bagi tersangka yakni 15 tahun penjara.
Menanggapi hukuman ini, kuasa hukum korban, Novita, mengaku menghormati keputusan hukum yang ditetapkan dan akan mengawal kasus ini.
"Kami menghormati proses yang ada, namun untuk hasil akhirnya kita akan terus kawal sampai tuntas," tegasnya.
Sementara ibu korban, Rohmatun, berharap tersangka dijerat hukuman mati lantaran korban merupakan harapan keluarga.
"Dihukum sesuai peraturan yang ada, seperti yang sudah dijelaskan tadi," bebernya.
Baca juga: Sosok Tersangka Pembunuhan Santriwati di Kendal, Wajah Tak Dikenali Keluarga, Ditangkap di Kos
Wakapolres Kendal, Kompol Indra Jaya Syafputra mengatakan korban sempat melakukan perlawanan dengan mencakar pipi tersangka.
"Tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, namun terjadi cekcok, dan korban melawan dengan mencakar pipi tersangka sebanyak dua kali," jelasnya.
Korban dibunuh menggunakan pisau yang dibawa tersangka.
"Jadi tersangka ini mengambil pisau yang diselipkan di pinggang," paparnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pisau Pembunuh Santriwati di Kendal Ternyata Dibeli Online, Dipakai Untuk Mendaki Gunung
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJateng.com/Agus Salim)