News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Propam Polda Sultra Periksa 6 Polisi Terkait Kasus Guru Supriyani, Usut Soal Uang Damai Rp 50 Juta

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh.

TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Enam polisi diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait kasus guru Supriyani di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.

Enam polisi yang diperiksa Tim Intenal bentukan Polda Sultra tersebut, tiga orang berasal dari Polres Konawe Selatan dan tiga orang berasal dari Polsek Baito.

Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh mengatakan pemeriksaan para personel untuk mendalami terkait pemeriksaan guru Supriyani sesuai Standar Operasinal Prosedur (SOP) penyidikan atau tidak.

Selain itu, pemeriksaan untuk mendalami permintaan uang Rp50 juta dalam mediasi guru Supriyani dengan orang tua murid SD di Kecamatan Baito.

Sholeh megungkapkan, terkait nominal uang Rp50 juta, Tim Internal Polda Sultra juga meminta keterangan Kepala Desa Wonoua Raya.

"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," kata Moch Sholeh saat dikonfirmasi, Selasa (29/10/2024).

Ia mengatakan dari keterangan para saksi-saksi, pihaknya baru bisa mengambil langkah apakah ada pelanggaran kode etik kepolisian dalam kasus Supriyani atau sebaliknya.

Baca juga: Sidang Ketiga Guru Supriyani di PN Andoolo Sultra, Eksepsi Ditolak Hingga Jaksa Hadirkan 8 Saksi

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengatakan saat ini tim internal sudah bekerja mengusut kasus guru Supriyani.

"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk intenal," ucapnya.

Guru Supriyani Diduga Diperas

Diduga guru Supriyani ditetapkan menjadi tersangka setelah menolak membayar uang damai.

Guru Supriyani diketahui ditahan pada Rabu (16/10/2024).

Penahanan guru Supriyani ditangguhkan dan dibebaskan dari lapas pada Selasa (22/10/2024).

Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, mengatakan Kapolsek Baito meminta uang Rp2 juta untuk penangguhan penahanan. 

"Berapa, Rp 2 juta, siapa yang minta, Kapolsek, siapa saksinya Bu Supriyani dan Pak Desa, sudah diambil uangnya di rumahnya Pak Desa, berapa nilai uangnya Rp 2 juta. Uangnya Ibu Supriyani Rp1,5 juta, ditambah dengan uangnya Pak Desa Rp500 ribu," ungkapnya, Senin (28/10/2024).

Baca juga: Kasus Guru Supriyani: Penasehat Hukum Ungkap Ada Permintaan Uang Penangguhan Penahanan

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini