Menurutnya, tersangka menyiksa Sella sebelum melakukan hubungan badan. Salah satu cara yang dilakukan dengan sedikit melukai korban.
"Macam-macam ada dengan tangan, alat, seperti itu. Mungkin adalah fantasi atau imajinasi pelaku," ujarnya.
Dijelaskan Sumaryono, setelah tahu pacarnya tewas, Joe kemudian memanggil empat orang suruhannya untuk membuang mayat Sella.
Dua dari empat orang itu merupakan oknum polisi yaitu Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun.
Dua lainnya warga Siantar, Sahrul dan Edy Iswadi.
Selain itu, Polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya sebagai orang yang membawa mayat dan membuangnya.
Usai Sella meninggal, Joe menghubungi Sahrul untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.
Sahrul lalu menelepon Edy Iswadi untuk mencari dua tersangka lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.
Kemudian, tersangka utama juga menghubungi dua personel Polisi yakni Jeffry Hendrik Siregar personel Polres Pematangsiantar, juga Hendra Purba, personel Polres Simalungun untuk membuang mayat.
Jeffry bertugas menutupi perbuatan tersangka.
Sedangkan personel Polisi bernama Hendra Purba sempat mengangkat korban korban dan menyuruh pelaku utama membawa korban ke rumah sakit.
"Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Personel Polres Pematangsiantar dan Simalungun."
Atas perbuatannya, Joe Frisco Johan dikenakan Pasal 351 ayat 3, dan ancaman 7 tahun penjara.
Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHP, termasuk juncto Pasal 351 ayat 3.