Setiba di lokasi, terduga pelaku mengecek keberadaan suaminya dengan melihat sandal di depan rumah.
Setelah memastikan suaminya berada di dalam kamar, terduga pelaku kemudian mengunci kamar dari luar menggunakan gembok.
Terduga pelaku kemudian menyiramkan bensin ke arah korban yang sedang tidur, ke dinding kamar yang terbuat dari triplek, dan ke gorden pintu kamar sebelum membakarnya dengan korek gas.
Bakar Suami, Istri di Alor Terancam 12 Tahun Penjara
Terkait peristiwa tersebut, Satuan Reskrim Polres Alor telah mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana pembakaran tersebut, yakni grendel dan kunci slot bekas terbakar, 4 botol air kemasan ukuran 1,5 liter (dua masih berisi BBM jenis Pertalite dan dua kosong), serta pemantik gas warna biru merek neolite.
"Atas tindakannya tersebut, pelaku akan dijerat dengan pasal 187 ke-1e dan 2e KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," ujarnya.
Baca juga: Berawal Cekcok Bahas Rumah Warisan, Adik Siram Bensin dan Bakar Kakak Kandung hingga Meninggal Dunia
Adapun kerugian material yang ditimbulkan dalam kejadian tersebut diantaranya, 3 unit rumah dengan rincian 2 unit rumah hangus total dan 1 unit rumah terbakar bagian depan (pintu dan jendela), 1 unit sepeda motor merek Yamaha NMAX, 1 unit sepeda motor merek Honda Revo, dan 1 unit mobil merk Xenia.
Supriadi juga menambahkan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi dan terduga pelaku. Saat ini pelaku diamankan oleh Satreskrim Polres Alor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (cr19)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Motif Istri Bakar Rumah di Alor, Kesal Dapati Rekening Judi Online Suami, https://kupang.tribunnews.com/2024/10/30/motif-istri-bakar-rumah-di-alor-kesal-dapati-rekening-judi-online-suami