"Jangan sampai gara-gara ini situasi dan kondisi di sana tidak baik," ujarnya.
Ia pun memastikan akan mengembalikan Sudarsono menjadi Camat Baito bila kondisi sudah kondusif dan warga menginginkannya kembali.
“Kalau sudah Aman dan masyarakat masih menginginkan dia. Maka kita kembalikan (Camat Baito),” ucapnya.
Sementara, Sudarsono mengatakan pihaknya tak pernah berkoordinasi kepada bupati terkait kasus Supriyani.
“Terima kasih sebelumnya mohon maaf pak bupati."
"Saya tidak pernah melapor sama bupati terkait kasus Supriyani hingga viral,” ujarnya.
Perjalanan Kasus Guru Supriyani
Diketahui peristiwa dugaan penganiayaan tersebut terjadi di ruang kelas pada Rabu, 24 April 2024.
Diketahui peristiwa dugaan penganiayaan anak SD yang menyeret guru Supriyani ke pengadilan terjadi di ruang kelas pada Rabu, 24 April 2024.
Kemudian, kasus tersebut dilaporkan orang tua siswa ke Polsek Baito pada Kamis, 25 April 2024.
Guru Supriyani pun dipanggil penyidik Polsek Baito pada Jumat, 26 April 2024 sekira pukul 12.30 Wita.
Selanjutnya pada 28 April 2024, guru Supriyani kembali dipanggil penyidik polisi.
Setelah berbulan-bulan kasus tersebut bergulir di kepolisian, pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Karena penahanan tersebut, kasus guru Supriyani pun menjadi viral.
Kemudian guru Suprirani pun ditangguhkan penahanannya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 048/LBH-HAMI-Konsel/Kuasa/X/2024 pada tanggal 20 Oktober 2024 dengan mengajukan Surat Permohonan Penangguhan Penahanan Nomor 050/LBH-HAMI-Konsel/X/2024 yang dikeluarkan pada 21 Oktober 2024.