Setelah itu, kasus guru Supriyani pun masuk persidangan.
Sidang perdana guru Supriyani digelar di Pengadilan Negeri Ondoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang perdana tersebut guru Supriyani didakwa dengan tuduhan penganiayaan siswa SD kelas 1 yang merupakan anak polisi.
Kemudian sidang kedua agenda pembacaan eksepsi serta pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang kedua, hakim menolak eksepsi guru Supriyani dan sidang pun dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi.
Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Kemudian, pada sidang keempat bergenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.
Kini kasus tersebut masih bergulir di Pengadilan.
(Tribunsultra.com/ Samsul/ Sugi Hartono/ Sri Rahayu)
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Supriyani Ditawari Surunuddin Tinggal di Rumah Jabatan Bupati Konawe Selatan Selama Proses Sidang