TRIBUNNEWS.COM - Sidang keempat kasus penganiayaan siswa SD di Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) dengan terdakwa guru Supriyani digelar pada Kamis (30/10/2024).
Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Andoolo yakni pemeriksaan saksi-saksi.
Ibu korban berinisial FN yang juga istri Aipda WH dihadirkan sebagai saksi.
FN mengaku menjadi orang pertama yang mengetahui luka lebam pada paha anaknya.
Saat ditanya penyebab luka di paha, korban menyatakan dipukul guru Supriyani karena belum selesai menulis.
Kasus pemukulan disaksikan teman sekelas korban sehingga FN mendatangi rumah temannya.
"Dia sebutkanlah beberapa nama. Saya datang ke rumah salah satu teman anak saya, untuk memastikan kebenaran," ujarnya, Rabu (30/10/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Teman korban membenarkan adanya kasus pemukulan menggunakan ganggang sapu.
Menurut FN, luka di paha anaknya menjadi melepuh karena gesekan celana.
Korban sempat tidak diperbolehkan sekolah selama seminggu lantaran kondisi lukanya semakin parah.
"Kamis itu lukanya merah kehitaman garis ada lecet pada bagian paha kirinya. Jumat lecet itu semakin lebar yang bagian kanan itu ada melepuh," bebernya.
Baca juga: Camat Baito Diganti, Sosok yang Bantu Beri Tempat Tinggal Guru Supriyani, Beri Tumpangan Mobil Dinas
Setelah mendapat pemukulan, korban jadi enggan berangkat sekolah meski dibujuk orang tua.
"Setelah itu pak, memang minat ke sekolahnya berkurang, biasanya setiap bangun pagi 'Ayo ibu sudah jam 6, buatkan aku sarapan' tapi itu saya bangunkan, ada saja alasannya ke sekolah," terangnya.
Majelis Hakim kemudian memberi kesempatan kepada Supriyani untuk menanggapi pernyataan FN.
Supriyani membantah seluruh pernyataan FN dan mengaku tak memukul korban.
“Semua keterangannya tidak benar yang mulia,” ucap Supriyani.
6 Polisi Diperiksa
Sebanyak 6 anggota polisi yang menyelidiki kasus guru Supriyani dipanggil Bid Propam Polda Sultra.
Pemanggilan dilakukan usai penetapan tersangka guru Supriyani dianggap janggal dan Polda Sultra membentuk tim khusus untuk mengusut kasus ini.
Baca juga: Surunuddin Dangga: Bupati Konsel Copot Camat Baito yang Bantu Supriyani, 2 Anaknya Maju Pilkada 2024
Propam Polda Sultra juga menyelidiki proses pemeriksaan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) atau tidak.
Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, mengatakan 6 personel yang dipanggil terdiri dari 3 personel Polsek Baito dan 3 personel Polres Konawe Selatan.
"Sementara masih pendalaman," ucapnya, Selasa (29/10/2024).
Kombes Pol Moch Sholeh menambahkan uang Rp50 juta untuk proses mediasi guru Supriyani masih didalami.
Kepala Desa Wonua Raya yang terlibat proses mediasi turut diperiksa.
"Mohon waktu mas karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Masih proses semua. Semua saksi-saksi akan diperiksa," jelasnya.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, mengaku belum dapat memastikan ada pelanggaran etik yang dilakukan para personel.
Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Penganiayaan: Fitriani Bongkar Penyebab Anaknya Dipukul Guru Supriyani
"Tim sedang bekerja. Kalau personel juga sudah ada yang dimintai keterangan untuk internal," tukasnya.
Sebelumnya, muncul dugaan keluarga Aipda WH sebagai pelapor meminta uang damai Rp50 juta ke Supriyani.
Pernyataan tersebut dibantah kuasa hukum Aipda WH, Laode Muhram.
Menurutnya, orang yang meminta uang damai bukan kliennya tapi kepala desa yang ikut proses mediasi.
"Dalam proses perjalanan kasus ini pihak korban tidak pernah meminta uang, justru diklarifikasi sendri oleh Supriyani bahwa permintaan uang itu ia tidak dengar dari orang tua korban melainkan dari kepala desa," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Istri Aipda WH Ungkap Anak Kurang Minat Sekolah, Sikap Korban Berubah usai Kasus Guru Supriyani
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana)