Pihak kepolisian, ujar Kombes Sumarni, telah meminta PRMPC untuk tak melakukan tindakan yang bisa menimbulkan ketidaknyamanan.
"Kami juga sudah meminta kepada ketua perhimpunan tersebut untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang menimbulkan ketidaknyamanan dan keresahan atau berpotensi mengintimidasi pihak-pihak tertentu," jelas dia.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada para pedagang untuk menjual dagangannya sesuai dengan harga yang mereka tetapkan sendiri.
Terlebih, apabila harga tersebut bisa membantu masyarakat kecil.
"Diberi kebebasan saja warga yang ingin berdagang sesuai dengan yang mereka tetapkan, apalagi kalau harga tersebut sangat membantu masyarakat kecil," katanya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Duduk Perkara Razia Rumah Makan Padang di Cirebon, Rusak Omzet karena Jual Serba Rp 10 Ribu
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)(Kompas.com, Muhamad Syahri)