"Padahal ada keterangan anak kemarin yang bilang, sebelum dia (Supriyani) pukul D (anak Aipda WH), katanya dia lagi main-main atau berbicara dengan W, tapi anehnya W tidak (melihat) dipukul,” urai Andri.
Eksepsi Supriyani Ditolak
Sebelumnya dalam sidang pada Selasa (29/10/2024), Majelis Hakim PN Andoolo menolak eksepsi yang diajukan pihak Supriyani.
Alasannya, eksepsi yang diajukan terkait aspek formil dalam surat dakwaan, tidak berkait dengan materi pokok dakwaan.
Ketua Majelis Hakim, Stevie Rosano, menilai, untuk menguji apakah dakwaan dari jaksa penuntut umum terbukti atau tidak, hal itu harus dilakukan dalam proses pembuktian di persidangan.
Karena itu, Majelis Hakim menyatakan, seluruh eksepsi atau keberatan dari kuasa hukum Supriyani dinyatakan tidak dapat diterima.
"Mengadili, menyatakan keberatan penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima, dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan pokok perkara," kata Stevi, Selasa, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Kasus Guru Supriyani, DPR Akan Panggil Kapolri Listyo, Khawatir Guru Bisa Takut Tegur Murid
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.
Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.
Namun, lantaran tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.
Buntut kasus itu, Supriyani pun ditahan dan kini tengah dalam proses sidang.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Ragukan Hasil Visum Luka Anak Polisi, Pengacara Supriyani Bakal Bawa Dokter Spesialis di PN Andoolo
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunnewsSultra.com/Samsul/Laode Ari, Kompas.com)