News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Judi Online

5 Fakta Sadbor Tersangka Promosi Judi Online: Terancam 10 Tahun Penjara, Pemberi Gift Diselidiki

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Gunawan Sadbor dan satu temannya sudah pakai baju tahanan Senin (4/11/2024).

"Untuk sekarang kita akan memanggil beberapa karyawannya untuk menjadi saksi," ucapnya.

3. Warga Diperbolehkan Live TikTok Lagi

AKBP Samian tak melarang warga Desa Bojongkembar melakukan live TikTok usai Sadbor ditangkap.

Namun, ia mengingatkan warga untuk tidak mempromosikan judi online serta melanggar aturan lain.

"Membuat konten adalah hal yang bagus, yang positif, bisa meningkatkan taraf kehidupan ekonomi dan sebagainya."

"Namun, tidak boleh melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak boleh ada konten perjudian, tidak boleh ada konten pornografi, tidak boleh ada konten yang menyebarkan keresahan atau berita bohong dan lain sebagainya," tandasnya.

4. Kronologi Sadbor Promosi Judi Online

Polres Sukabumi menetapkan Sadbor serta AS (39) sebagai tersangka usai mempromosikan situs judi online di TikTok.

AS merupakan karyawan Sadbor yang bertugas menjadi host live TikTok.

Baca juga: Gunawan Sadbor Ditangkap: Tiktoker Sukabumi Jadi Tersangka Dugaan Promosi Judi Online

AKBP Samian mengatakan petugas kepolisian mendapat laporan adanya aktivitas live TikTok yang dilakukan Sadbor dari pagi hingga malam.

Petugas kemudian melakukan patroli siber dan menemukan aktivitas promosi judi online di akun TikTok @sadbor86 pada Sabtu (28/10/2024) lalu.

"Kita dapatkan, ternyata ada gift-gift yang diberikan oleh penyedia website judi online," ucapnya, Senin, dikutip dari TribunJabar.id.

Dalam pengungkapan kasus ini, Satreskrim Polres Sukabumi bekerjasama dengan Ditsiber Polda Jabar dan Ditsiber Bareskrim Polri.

Ia menerangkan AS mengajak penonton live TikTok masuk ke situs judi online yang memberi gift.

"Kemudian setelah adanya gift tersebut, dari host live streaming (AS) mengiklankan website tersebut, atas perbuatan tersebut maka kita lakukan penyelidikan, kemudian pada akhirnya kita lakukan penindakan," tegasnya.

Baca juga: Kata Tetangga soal TikToker Gunawan Sadbor: Dia Rajin Bantu Anak Yatim dan Pengangguran di Kampung

5. Terancam 10 Tahun Penjara

Kini, Sadbor dan AS dapat dijerat pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini