Pasal tersebut berbunyi, di mana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan atau orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu.
"Atas perbuatan itu bisa diancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak 10 miliyar lebih," tutup AKBP Samian.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul KRONOLOGI Gunawan Sadbor Terjerat Kasus Dugaan Promosi Judi Online, Terancam 10 Tahun Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Rizal Jalaudin)