TRIBUNNEWS.COM, Serdang Bedagai - Kasus penikaman terjadi di Desa Suka Damai, Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara.
Seorang suami menikam istrinya, Hertalina Br Simanjuntak, 46 tahun, saat sedang melakukan siaran langsung karaoke di media sosial pada Sabtu, 21 Januari 2024.
Kejadian ini terekam jelas dan menjadi warganet usai video detik-detik kejadian viral lewat media sosial.
Pelaku, Agus Herbin Tambun, 46 tahun, berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian setelah melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny P Simatupang, menyatakan bahwa Agus ditangkap di rumah keluarganya di Kampung Pon, Kecamatan Sei Bamban, pada Minggu, 31 Januari 2024.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan.
Baca juga: Dosen di Makassar Tikam Suaminya hingga Tewas, Berawal Tuduh Korban Selingkuh saat Kerja di Papua
Pengakuan Pelaku
Dalam pemeriksaan, Agus mengaku menyesali perbuatannya.
"Nyesal dia katanya makanya dia ngaku bersalah lah. Semalam saya introgasi juga dia dan katanya nggak pernah melakukan KDRT sebelumnya."
"Kalau emosinya bukan pada saat itu saja, sebelum-sebelumnya dia ada cemburu itu cuma cekcok atau ribut mulut saja," kata Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai, AKP Donny P Simatupang.
Agus mengaku bahwa cekcok tersebut terjadi karena dugaan bahwa istrinya masih berhubungan dengan mantan suami.
Namun, Donny menyampaikan bahwa pelaku tidak memiliki bukti yang kuat dan hanya mengandalkan informasi dari teman-temannya.
Sebelum melakukan penikaman, Agus sempat keluar rumah untuk pergi ke warung.
Setelah kembali, ia mengambil pisau dan menikam istrinya sebanyak lima kali saat Hertalina sedang bernyanyi dan melakukan siaran langsung.
Baca juga: Sosok Armia, Pria Asal Aceh Utara yang Pernah Mengaku Imam Mahdi, Tikam 4 Warga di Warung Kopi
Meskipun keluarga berusaha menyelamatkannya dengan membawanya ke rumah sakit, Hertalina dinyatakan meninggal dunia saat tiba di rumah sakit.
Setelah kejadian, Agus juga mengalami luka di bagian dada, yang diduga akibat perkelahian dengan seorang pria yang hadir saat penikaman.
“Kita lihat di live itu ada sempat laki-laki yang juga berhadapan dengan pelaku. Disitulah kena dadanya dan sudah kita jahit,” kata Donny.
Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami kasus ini untuk menentukan pasal yang akan diterapkan.
Agus dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan kemungkinan penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Pelaku melakukan penikaman dalam kondisi sadar, sehingga kami tidak melakukan pemeriksaan kejiwaan
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Fakta-Fakta Baru Kasus Suami Tikam Istri saat Live di Serdang Bedagai, Pelaku Ngaku Nyesal
(Tribun-Medan.com/Indra Gunawan)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).