News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

kasus

Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito Iptu Idris Terancam Sanksi Patsus Jika Terbukti Minta Rp 2 Juta

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani (kiri) dan Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris (kanan).

Propam Polda Sultra pun turut memeriksa pejabat dari Polres Konawe Selatan.

Ada tiga pejabat Polres Konawe Selatan yang diperiksa Propam Polda Sultra di antaranya Kasat Reskrim Polres Konawe Selatan, Kasi Propam Polres Konawe Selatan, Kabag Sumda Polres Konawe Selatan.

Propam juga memanggil guru Supriyani dan suami, serta Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman untuk mendalami soal permintaan uang Rp 2 juta dalam kasus guru Supriyani.

“Dari keterangan-keterangan itu, Propam akan melanjutkan pemeriksaan kode etik terhadap oknum yang terindikasi meminta uang sejumlah Rp 2 juta yaitu oknum Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito yang baru,” kata Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian.

Kombes Iis juga mengatakan Polda Sultra akan berkomitmen mengawal kasus tersebut.

“Kapolda komitmen terhadap oknum-oknum yang melakukan penyimpangan,” ujarnya.

Apa Itu Sanksi Patsus?

Penempatan khusus atau biasa disingkat patsu adalah prosedur yang diterapkan kepada anggota Polri yang melakukan pelanggaran disiplin atau kode etik.

Berdasarkan bunyi Pasal 1 ayat 35 Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penyelesaian Pelanggaran Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Patsus merupakan bentuk pengamanan yang berbeda dari penahanan biasa. 

Penempatan ini biasanya dilakukan di lokasi seperti markas, rumah kediaman, atau ruang tertentu yang ditunjuk atasan.

Selain itu, pihak yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin berupa penempatan khusus (patsus) adalah Ankum, atasan Ankum, dan Provos.

Prosedur penempatan khusus ini diatur dalam peraturan Kapolri.

Di mana Provos Polri bertugas melakukan pemeriksaan terhadap pelanggaran disiplin, kemudian menyelenggarakan sidang disiplin.

Aturan mengenai masa penahanan di patsus tercantum dalam Pasal 1 ayat 26 Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, yang menyebutkan bahwa anggota polisi yang melanggar kode etik dapat ditahan di patsus selama 21 hari.

Namun, jika pelanggaran tersebut tergolong berat, sesuai dengan Pasal 5 ayat 2, masa penahanan dipatsus dapat diperpanjang hingga tujuh hari tambahan.

Kades Rokiman Bongkar Soal Kapolsek Minta Uang Damai 

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini