News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

kasus

Kasus Guru Supriyani, Kapolsek Baito Iptu Idris Terancam Sanksi Patsus Jika Terbukti Minta Rp 2 Juta

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Guru Supriyani (kiri) dan Kapolsek Baito Iptu Muhammad Idris (kanan).

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara pada Senin (4/11/2024), dibuka isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim Polsek Baito tentang uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani. 

Isi rekaman pengakuan Kanit Reskrim itu mengungkap dalang di balik permintaan uang damai Rp 50 juta di kasus guru Supriyani.

Rekaman itu berisi percakapan Kanit Reskrim dengan Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman. 

Terdengar suara Kades yang mempertanyakan siapa yang memunculkan uang damai Rp 50 juta tersebut. 

Kanit pun dengan blak-blakan menyebut kapolsek Baito.

"Dari Kapolsek, dari Kapolsek," ucap Kanit dalam rekaman tersebut. 

Kades Wonua Raya, Rokiman yang hadir sebagai saksi di sidang itu pun mengakui kebenaran rekaman tersebut. 

"Pak kanit mengakui itu (uang damai Rp 50 juta) dari Kapolsek," tegas Rokiman.

Rokiman juga membeber kronologis permintaan uang damai tersebut. 

Dijelaskan, suatu ketika Kanit Reskrim memanggil Rokiman ke polsek untuk menindaklanjuti laporan dari istri Aipda WH terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya. 

"Pak Desa (Kades Wonua Raya), bagaimana ini, mau dilanjutkan atau bagiamana?" tanya Kanit ditirukan Kades di depan sidang. 

Saat itu, Rokiman meminta tolong agar kasus guru Supriyani ditangguhkan terlebih dahulu, mengingat saat itu sang guru sedang ujian P3K. 

Kanit pun menyanggupi akan menyampaikan ke pimpinan, sebelum berkas ditangani. 

Setelah itu, di hari berikutnya Kanit Reskrim datang ke rumah Rokiman dan menyampaikan permintaan uang Rp 15 juta untuk penangguhan kasusnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini