News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Meski Melepuh, Dokter Forensik Kasus Vina Sebut Luka Korban di Kasus Supriyani akibat Benda Tumpul

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahli kedokteran forensik yang menjadi saksi ahli di kasus Vina dan Eky, Budi Suhendar. Dia menyebut luka korban dalam perkara guru Supriyani akibat benda tumpul. Ini analisanya.

"Seorang dokter dalam pemeriksaannya akan fokus pada luka yang diperiksa dan kemungkinan benda yang dapat menimbulkan luka serta bila ada bukti biologis atau bukti lain yang mungkin terkait TKP, korban, dan pelaku."

"Tapi (dokter forensik) tidak bisa menyampaikan hanya berdasarkan luka bahwa si A adalah pelaku atau bukan," tuturnya.

Lebih lanjut, Budi mengatakan untuk membuktikan tuduhan bahwa Supriyani adalah pelaku pemukulan terhadap korban, maka perlu adanya alat bukti lain seperti saksi dan pengambilan sidik jari di gagang sapu.

Selain itu, sambungnya, perlu adanya saksi ahli untuk menganalis bukti yang ada.

"Tentunya yang utama adalah saksi peristiwa, bila memungkinan sidik jari pada terduga alat yang digunakan."

"Saksi ahli untuk menganalisis kemungkinan dapat tidaknya peristiwa itu terjadi pada korban dan dilakukan di kelas oleh seseorang," pungkasnya.

Kuasa Hukum Supriyani Sebut Korban Alami Luka Lepuh, Dinilai Janggal

Sebelumnya, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan menilai luka yang diderita oleh korban yaitu anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim janggal.

Dikutip dari Tribun Sultra, Andri menuturkan luka yang diderita korban seperti luka melepuh dan dianggap tidak mungkin akibat pukulan.

“Karena kita kan bisa melihat dampak misalnya pukulang ganggang sapu yang ringan itu bisa menimbulkan melepuh begitu pukulannya satu kali ini yang bilang pukulan satu kali bukan kita tapi yang bilang jaksa didakwaan ada nanti saya perlihatkan,” katanya pada Selasa (22/10/2024).

Dalam kesempatan yang sama, Andri juga sempat membeberkan kejanggalan lain terkait waktu peristiwa di mana, menurut dakwaan, penganiayaan terjadi pada pukul 10.00 WITA.

Padahal, berdasarkan keterangan dua saksi yaitu rekan Supriyani yang sesama guru, pada jam tersebut, seluruh siswa sudah pulang.

“Jadi ini menjadi aneh kemudian tadi kan kita sudah wawancarai kita tanya ibu Lilis kemudian ibu Siti Aisyah kita tanya teman-teman gurunya karena konstruksinya kan begini jam 10 itu ibu Lilis keluar dari kantor sekolah,” ujarnya.

"Saya tanya ke Ibu Lilis bagaimana kondisi di kelas satu dia bilang dia dari jam 8, jam 9 dia keluar dia cuman pergi tanda tangan jaraknya 10 meter itu tidak cukup berapa menit dia kembali lagi sampai pulang karena sampai jam 10 itu kebiasaan di sekolah jam 10 anak kelas satu langsung disuruh pulang, nah setelah jam 10 ibu guru membersihkan mengatur meja sehingga ini yang menjadi kejanggalan kita ada apa sebenarnya karena menurut ibu Lilis jam 10 sudah tidak ada anak-anak,” sambung Andri.

Sebagian artikel telah tayang di Tribun Sultra dengan judul "Kuasa Hukum dan Kepala Sekolah Merasa Janggal Kasus Guru Aniaya Murid yang Dituduhkan ke Supriyani"

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/Samsul)

Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini