TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani yang dituduh melakukan penganiayaan terhadap siswanya yang merupakan anak polisi mencabut perjanjian perdamaian dengan orang tua korban yaitu Aiptu Wibowo Hasyim dan istrinya pada Rabu (6/11/2024).
Diketahui, pada Selasa (5/11/2024) lalu, Supriyani dipertemukan dengan orang tua korban oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga agar berdamai.
Dikutip dari Tribun Sultra, pencabutan perjanjian damai itu tertuang dalam surat yang ditandatangani oleh Supriyani di atas meterai Rp10.000.
Adapun surat itu pun ditembuskan kepada majelis hakim, jaksa, bupati, dan Kapolres Konawe Selatan.
Dalam surat tersebut, Supriyani mengaku tertekan saat menyepakati perdamaian itu.
Selain itu, dia juga mengatakan tidak tahu isi dari surat kesepakatan perdamaian tersebut.
"Dengan ini menyatakan mencabut tanda tangan dan persetujuan saya dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani di Rujab Bupati Konsel tanggal 05 November 2024 karena saya dalam kondisi tertekan dan terpaksa dan tidak mengetahui isi dan maksud dari surat kesepakatan tersebut," tulis Supriyani dalam surat pernyataannya.
Kuasa hukum, Supriyani, Andri Darmawan pun membenarkan terkait pencabutan kesepakatan damai antara kliennya tersebut dengan orang tua korban.
"Benar (Supriyani mencabut kesepakatan damai)," tuturnya.
Baca juga: Dukungan Hotman Paris dan Dedi Mulyadi untuk Guru Supriyani
Sebelumnya, Supriyani disebut telah menyepakati untuk berdamai dengan orang tua korban terkait tuduhan penganiayaan yang telah dilakukan.
Adapun pertemuan antara kedua belah pihak dinisiasi oleh Surunuddin di Rumah Jabatan yang didiaminya pada Selasa kemarin.
Mantan kuasa hukum Supriyani, Samsuddin, menuturkan Surunuddin menginginkan agar Supriyani dan orang tua korban berdamai.
"Pertemuan tadi itu iniasitif Bupati Surunuddin untuk mencoba mendamaikan keduanya," ujarnya, Selasa (5/11/2024).
Kata Samsuddin, upaya damai itu dilakukan supaya tidak ada riak-riak di Desa Baito, Kecamatan Baito.