"Jadi terkait permintaan perdamaian, kita kan dipertemukan salam-salaman ya, tapi terkait poin kesepakatan perdamaian itu tidak ada."
"Tidak boleh ada ditandatangani karena apa, ini proses kan sudah di persidangan kita sudah melalui tahap-tahap pembuktian," ungkapnya.
Ia menegaskan, Samsuddin selaku Ketua LBH HAMI Konawe Selatan tidak berkoordinasi, apalagi untuk melakukan perdamaian.
"Makanya terkait tadi pernyataan yang ditandatangani Samsuddin selaku kuasa hukum sekaligus Ketua LBH HAMI Konsel dilakukan tanpa koordinasi," terangnya.
"Makanya saya memberikan ketegasan pemberhentian sebagai Ketua LBH HAMI Konsel," imbuhnya.
Diketahui, inisiator perdamaian tersebut adalah Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga.
Surunuddin tak hanya ingin mendamaikan kedua belah pihak, namun juga berharap kasus dugaan penganiayaan itu diselesaikan.
Samsuddin mengatakan, pertemuan itu merupakan inisiatif Surunuddin.
Ada sejumlah tujuan yang ingin dicapai Surunuddin. Di antaranya menghindari riak-riak di Desa Baito.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) juga ingin menjaga keamanan dan mencegah adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi ini.
"Intinya Pak Bupati menitikberatkan pada keamanan di Baito."
"Apalagi ini menjelang Pilkada 2024 jangan sampai karena kejadian ini ada yang memanfaatkan untuk adu domba di sana, itu yang dihindari," bebernya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Bumerang 'Perdamaian' Supriyani, Aipda WH dan Istri, 1 Pengacara Dipecat Gegara Tak Koordinasi
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsSultra.com/Desi Triana Aswan)