TRIBUNNEWS.COM - Kesepakatan damai antara guru Supriyani dan Aipda WH berbuntut panjang.
Supriyani mencabut kesepakatan damai tersebut karena merasa tertekan saat menandatanganinya.
Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga kemudian melayangkan somasi ke Supriyani.
Surunuddin Dangga meminta Supriyani memberikan klarifikasi terkait ucapan tertekan hingga menudingnya melakukan pencemaran nama baik.
Kesepakatan damai yang digelar di rumah jabatan Bupati Konawe Selatan juga berujung pemecatan Samsuddin dari jabatan Ketua LBH HAMI Konawe Selatan.
Samsuddin dianggap bergerak sendiri dan tak berkoordinasi dengan tim kuasa hukum saat membawa Supriyani melakukan kesepakatan damai.
Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengaku diberi tahu adanya pertemuan antara Supriyani dan Aipda WH hanya sebatas forum saling memaafkan.
Namun, pertemuan itu menghasilkan kesepakatan damai yang dapat mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.
"Saya dari awal sudah jelaskan, kalau pertemuan itu dalam rangka mau untuk saling memaafkan, saya nggak ada persoalan."
"Tapi kalau salam-salaman, maaf-maafan itu disangkutpautkan dengan konteks hukum, itu yang kami tidak terima dan kami tolak," tegasnya, Jumat (8/11/2024).
Andri Darmawan selaku Ketua LBH HAMI Sultra mewanti-wanti Samsuddin untuk tidak menandatangani berkas apapun.
Baca juga: Ogah Bernasib Seperti Supriyani, Guru SD di Simalungun Pilih Video Call Polwan Damaikan Muridnya
Samsuddin justru membuat draft surat kesepakatan dan meminta Supriyani menandatangani.
"Tapi, pada saat itu dia seakan-akan bilang susah jaringan lah, apalah. Nanti belakang, saya tahu dari Ibu Supriyani ternyata yang membuat konsep kesepakatan (perdamaian) itu Samsuddin," sambungnya.
Menurutnya, kesepakatan damai dilakukan agar Supriyani dianggap bersalah dalam kasus pemukulan siswa.
"Dari sini kan kelihatan motifnya bahwa sebenarnya perdamaian itu untuk mengakali proses di persidangan seakan-akan bahwa Ibu Supriyani sudah mengaku salah dan meminta maaf dan dengan itu menggugurkan proses hukum terhadap Bu Supriyani," tandasnya.
Somasi Salah Alamat
Andri Darmawan, menyatakan surat somasi yang dikeluarkan Bupati Konawe Selatan salah alamat.
Ia juga mengkritisi pasal pencemaran nama baik yang disangkakan ke kliennya.
"Kalau mau dipermasalahkan dengan Pasal 310 ya silakanlah. Tapi kan siapa yang melapor, Pemda Konsel tidak bisa melapor pencemaran nama baik."
"Kan harus pribadi siapa yang dicemarkan nama baiknya. Pencemaran nama baik itu sekarang tidak ada institusi ataupun jabatan harus menuju ke pribadi bukan jabatan," ungkapnya, Kamis, dilansir TribunnewsSultra.com.
Baca juga: Ucapan Aipda WH meski Supriyani Sudah Minta Maaf: Saya akan Tetap Penjarakan Kamu Walaupun Sehari
Andri Darmawan menjelaskan Supriyani datang ke rumah jabatan Bupati Konawe Selatan dalam kondisi tertekan.
Di sana, Supriyani bertemu dengan pejabat Pemkab Konawe Selatan dan menandatangani surat damai.
"Ibu Supriyani itu pernyataannya sudah jelas dia menyatakan kondisinya tertekan dia tidak menyebutkan siapa yang menekan."
"Tapi kan dalam kondisi begitu berhadapan dengan banyak orang, ada pejabat," tandasnya.
Ia meminta Bupati Konawe Selatan tidak campur tangan dalam kasus ini karena proses persidangan masih berjalan.
"Di perkara ini kami ingin kita selesaikan di persidangan, tidak usah ada namanya juru damai, juru selamat atau tokoh perdamaian," tegasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum Sebut Somasi Pemda Konawe Selatan ke Supriyani Karena Cabut Surat Damai Salah Alamat
(Tribunnews.com/Mohay/Yohanes) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun/Samsul)