Pelaku pembunuhan berencana dapat diancam dengan hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Delapan lokasi yang menjadi lokasi rekonstruksi pembunuhan gadis penjual gorengan di Padang Pariaman mengungkap rangkaian kejahatan yang dilakukan IS.
Lokasi pertama adalah sebuah warung tempat tersangka IS melihat korban pertama kali dan membeli gorengan korban.
IS lantas beranjak dari warung lalu mengintai Nia yang sedang menjajakan gorengan keliling kampung.
IS melakukan pengintaiannya sembari membawa tali rapia.
Lokasi kedua, merupakan tempat pelaku mencegat korban saat melintasi jalanan sepi yang dikelilingi semak dan kebun warga, berjarak ratusan meter dari rumah korban.
Di lokasi tersebut IS memperagakan adegan membekap korban.
IS mencegat korban dengan memiting korban, lalu melumpuhkan korban dengan tali rapia.
Lalu di lokasi ketiga tempat penemuan jilbab korban, tersangka menyeret korban, sampai ke sebuah pondok di pemakaman umum yang menjadi lokasi keempat.
Di lokasi keempat baru tersangka Indragon melakukan rudapaksa terhadap korban.
Setelahnya di lokasi kelima korban dijatuhkan ke tebing untuk dibawa ke lokasi penguburan.
Beranjak ke lokasi keenam yang menjadi tempat korban, dikubur.
Lokasi ketujuh adalah tempat tersangka mengambil cangkul.
Selanjutnya lokasi kedelapan adalah tempat tersangka membuang cangkul.
Saat ini, kata Faisol, pihaknya tengah mendalami proses rekonstruksi untuk menyesuaikan dengan keterangan tersangka.
Ia berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Pariaman dalam melihat adegan rekonstruksi kasus tersebut secara detail. (tribun network/thf/TribunJabar.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Ingat Nia Gadis Penjual Gorengan? Kasus Pembunuhannya Bakal Dibuatkan Film, Keluarga Ungkap Harapan, https://jabar.tribunnews.com/2024/11/08/ingat-nia-gadis-penjual-gorengan-kasus-pembunuhannya-bakal-dibuatkan-film-keluarga-ungkap-harapan?page=all